{"id":2950,"date":"2025-12-28T16:11:47","date_gmt":"2025-12-28T07:11:47","guid":{"rendered":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/?p=2950"},"modified":"2025-12-28T16:11:50","modified_gmt":"2025-12-28T07:11:50","slug":"ump-papua-tengah-2026-ditetapkan-rp428-juta-pemerintah-tekankan-keseimbangan-pekerja-dan-dunia-usaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/ump-papua-tengah-2026-ditetapkan-rp428-juta-pemerintah-tekankan-keseimbangan-pekerja-dan-dunia-usaha\/","title":{"rendered":"UMP Papua Tengah 2026 Ditetapkan Rp4,28 Juta, Pemerintah Tekankan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"740\" height=\"450\" src=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/1000026149.webp\" alt=\"\" class=\"wp-image-2946\" srcset=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/1000026149.webp 740w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/1000026149-300x182.webp 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 740px) 100vw, 740px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br><br><strong>Nabire, Papua Tengah &#8211; enagoNews<\/strong>\u2013 Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1\/334 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026.<br>Kebijakan ini disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Borai, di Nabire, Rabu (24\/12\/2025).<br>Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Papua Tengah, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, dinamika ketenagakerjaan, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha di Papua Tengah.<br>Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan penciptaan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan. UMP Papua Tengah Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.<br>Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<br>Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menegaskan sejumlah larangan bagi perusahaan, antara lain membayar upah di bawah UMP, menurunkan upah yang telah berada di atas UMP, serta mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<br>Namun demikian, ketentuan UMP Tahun 2026 ini tidak berlaku bagi pekerja di sektor usaha mikro dan usaha kecil, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.<br>Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh pemangku kepentingan\u2014pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja\u2014untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.<br>Dengan ditetapkannya kebijakan ini, UMP Papua Tengah Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan tetap sama dengan UMP Tahun 2025. (RED)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nabire, Papua Tengah &#8211; enagoNews\u2013 Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1\/334 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026.Kebijakan ini disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Kepala Dinas Tenaga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2946,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[192,7,189,188,190],"tags":[],"class_list":["post-2950","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-berita-papua-tengah","category-pendidikan","category-politik","category-sosial-budaya"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2950","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2950"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2950\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2953,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2950\/revisions\/2953"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2950"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2950"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2950"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}