{"id":4312,"date":"2026-02-16T10:42:48","date_gmt":"2026-02-16T01:42:48","guid":{"rendered":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/?p=4312"},"modified":"2026-02-16T11:06:08","modified_gmt":"2026-02-16T02:06:08","slug":"kepala-suku-besar-meepago-dorong-penyelesaian-konflik-kapiraya-melalui-penegasan-tapal-batas-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/kepala-suku-besar-meepago-dorong-penyelesaian-konflik-kapiraya-melalui-penegasan-tapal-batas-adat\/","title":{"rendered":"Kepala Suku Besar Meepago Dorong Penyelesaian Konflik Kapiraya Melalui Penegasan Tapal Batas Adat"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><strong>&#8220;Tapal Batas Adat, Solusi Konflik Kapiraya&#8221;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><br><strong>NABIRE, PAPUA TENGAH\u2013 enagoNews &#8211; Peny<\/strong>elesaian konflik yang terjadi di wilayah Kapiraya, Kabupaten Mimika, dinilai harus ditempuh melalui mekanisme adat dengan menegaskan tapal batas wilayah antarsuku secara jelas dan sah menurut hukum adat. Hal itu ditegaskan Kepala Suku Besar Meepago Provinsi Papua Tengah, Deki Tenoye, dalam pernyataan resminya, Senin (16\/2\/2026) kepada enagoNews dan Gala Mandiri.<br>Menurut Deki, akar persoalan di Kapiraya bukan sekadar persoalan administratif pemerintahan, melainkan menyangkut batas wilayah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan pada mekanisme adat, dengan melibatkan para pemangku hak ulayat yang sah.<br>\u201cMasalah Kapiraya itu soal batas adat, bukan semata-mata batas administrasi pemerintah. Kalau batas pemerintahan, itu ada peta pemekaran. Tapi kalau batas adat, itu tugas kepala suku untuk duduk bersama dan selesaikan berdasarkan sejarah nenek moyang,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p><br><strong>Bentuk Tim Turun ke Lokasi<\/strong><br>Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat bersama para kepala suku Mee se-Papua Tengah dan menyepakati pembentukan tim adat yang akan turun langsung ke Kapiraya. Tim tersebut akan memfasilitasi dialog antara masyarakat adat yang benar-benar bermukim dan memiliki garis keturunan di wilayah tersebut.<br>Hasil rapat tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Gubernur disebut telah mengarahkan agar Bupati Mimika dan Bupati Deyai memfasilitasi proses tersebut, termasuk dukungan pembiayaan.<br>\u201cKami sudah lapor ke gubernur dan sudah diarahkan supaya bupati memfasilitasi. Kami kepala suku tidak punya anggaran. Tapi ini tugas kami untuk menyelesaikan batas adat suku dengan suku,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan batas adat harus dilakukan secara langsung di lokasi, dengan menghadirkan kepala suku dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak. Menurutnya, masyarakat yang hidup turun-temurun di Kapiraya lebih memahami sejarah pertemuan leluhur mereka dan titik-titik batas yang diwariskan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"573\" src=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043312-1024x573.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-4318\" srcset=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043312-1024x573.jpg 1024w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043312-300x168.jpg 300w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043312-768x430.jpg 768w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043312.jpg 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><br>\u201cYang tahu batas itu mereka sendiri. Di mana nenek moyang bertemu, di situ batasnya dibicarakan. Jangan orang lain ikut campur,\u201d katanya.<br><strong>Minta Tidak Ada Provokasi<\/strong><br>Deki mengingatkan agar tidak ada provokasi dari pihak luar, termasuk kelompok yang tidak berdomisili di Kapiraya. Ia meminta setiap komunitas menjaga wilayah masing-masing dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pemangku adat setempat.<br>\u201cJangan campur tangan kalau bukan orang yang tinggal di Kapiraya. Itu yang membuat persoalan makin rumit,\u201d ujarnya.<br>Ia juga menyinggung dinamika yang muncul sejak masuknya perusahaan dan kepentingan lain di wilayah tersebut. Menurutnya, sebelum kehadiran investasi, masyarakat adat hidup berdampingan secara harmonis dengan sistem kekerabatan yang kuat.<br>\u201cDulu mereka hidup saling tukar hasil kebun dan hasil laut. Hubungan keluarga baik. Tapi setelah perusahaan dan pihak lain masuk, mulai muncul benturan sampai ada korban rumah dan korban jiwa. Itu yang tidak kami inginkan,\u201d katanya.<br>Karena itu, ia meminta perusahaan menahan diri sementara waktu hingga proses penegasan batas adat selesai dilakukan. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi, tetapi menuntut kejelasan hak ulayat sebelum aktivitas berjalan.<br>\u201cKami tidak larang perusahaan masuk. Tapi harus jelas dulu wilayah hak ulayatnya. Harus ada izin dari pemilik hak yang sah,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"774\" height=\"1024\" src=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314-774x1024.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-4321\" srcset=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314-774x1024.jpg 774w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314-227x300.jpg 227w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314-768x1016.jpg 768w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314-1161x1536.jpg 1161w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314-1548x2048.jpg 1548w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/1000043314.jpg 1648w\" sizes=\"auto, (max-width: 774px) 100vw, 774px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><br><strong>Soroti Pemekaran Wilayah<\/strong><br>Selain itu, Deki turut menyoroti kebijakan pemekaran distrik dan kampung yang dinilai perlu mengacu pada peta resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar kebijakan pemekaran tidak melampaui batas administratif yang sah karena berpotensi memicu konflik baru.<br>\u201cHarus cek peta pemekaran resmi. Jangan sampai kepentingan pemekaran justru melewati batas yang sudah ditentukan dan memicu konflik adat,\u201d ujarnya.<br>Menurutnya, batas administratif pemerintahan dan batas adat merupakan dua hal berbeda yang harus dipahami secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.<br>Program Penegasan Batas Adat Sejak 2006<br>Lebih jauh, Deki mengungkapkan bahwa sejak 2006 ia telah menggagas program penegasan batas adat antarsuku di Papua Tengah. Program tersebut bertujuan menciptakan kepastian wilayah hak ulayat agar masyarakat adat memiliki posisi yang jelas dalam setiap kerja sama investasi.<br>Ia menilai, selama ini banyak persoalan muncul karena belum adanya kejelasan batas suku secara formal. Hal itu berdampak pada lemahnya posisi tawar masyarakat dalam kontrak kerja sama dengan perusahaan.<br>\u201cKalau batas sudah jelas, perusahaan juga tenang masuk. Hak masyarakat ada, hak pemerintah ada, perusahaan juga dapat keuntungan. Semua bisa berjalan baik,\u201d ujarnya.<br>Ia juga mendorong penguatan regulasi daerah, termasuk peraturan daerah khusus (perdasi), yang mengatur pengakuan dan penetapan batas adat di tingkat provinsi.<br><strong>Kapiraya Jadi Titik Awal<\/strong><br>Menurut Deki, penyelesaian konflik Kapiraya akan menjadi titik awal untuk penataan batas adat antarsuku lainnya di Papua Tengah, seperti antara Mee, Kamoro, Moni, Amungme, Damal, Dani, dan suku-suku lain di wilayah tersebut.<br>\u201cKapiraya kita selesaikan dulu. Setelah itu kita lanjutkan penegasan batas suku ke suku yang lain. Supaya ke depan tidak ada lagi konflik,\u201d katanya.<br>Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun masyarakat, dapat menahan diri dan mendukung penyelesaian melalui jalur adat demi menghindari jatuhnya korban lebih lanjut.<br>\u201cKita butuh investasi untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi harus ada kejelasan batas dan penghormatan terhadap hak ulayat. Jangan sampai rakyat jadi korban karena kepentingan lain,\u201d pungkasny<strong>a.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kesempatan itu Kepala Besar Adat Meepago Papua Tengah menyampaikan terimakasih kepada PT.Freeport Indonesia yang telah membantu membangun sarana dan prasarana masyarakat Papua Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(red-enagoNews)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Tapal Batas Adat, Solusi Konflik Kapiraya&#8221; NABIRE, PAPUA TENGAH\u2013 enagoNews &#8211; Penyelesaian konflik yang terjadi di wilayah Kapiraya, Kabupaten Mimika, dinilai harus ditempuh melalui mekanisme adat dengan menegaskan tapal batas wilayah antarsuku secara jelas dan sah menurut hukum adat. Hal itu ditegaskan Kepala Suku Besar Meepago Provinsi Papua Tengah, Deki Tenoye, dalam pernyataan resminya, Senin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4324,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[192,5,6,2,181,3,7,191,187,193,189,188,190],"tags":[],"class_list":["post-4312","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-berita-deiyai","category-berita-dogiyai","category-berita-nabire","category-berita-nasional","category-berita-paniai","category-berita-papua-tengah","category-headlines","category-hukum-dan-kriminal","category-mimika","category-pendidikan","category-politik","category-sosial-budaya"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4312","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4312"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4312\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4326,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4312\/revisions\/4326"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4324"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4312"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4312"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4312"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}