{"id":5635,"date":"2026-04-13T11:41:39","date_gmt":"2026-04-13T02:41:39","guid":{"rendered":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/?p=5635"},"modified":"2026-04-13T11:41:42","modified_gmt":"2026-04-13T02:41:42","slug":"mendorong-regulasi-daerah-hukum-dalam-masyarakat-di-papua-tengah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/mendorong-regulasi-daerah-hukum-dalam-masyarakat-di-papua-tengah\/","title":{"rendered":"Mendorong Regulasi Daerah &#8220;Hukum dalam masyarakat&#8221; di Papua Tengah"},"content":{"rendered":"\n<p><strong><em>Oleh : John N.R Gobai Wakil Ketua IV DPRPT<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pengantar<\/strong><br>Hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law (hukum yang hidup), hukum adat tidak selalu termaktub dalam teks formal negara, tetapi tetap eksis dan ditaati dalam praktik keseharian masyarakat.<br>Meskipun bersifat tidak tertulis dan tidak dikodifikasi dalam perundang-undangan, keberlakuan hukum adat sangat nyata dalam kesadaran kolektif masyarakat, khususnya dalam mengatur relasi sosial, penyelesaian sengketa, dan pemeliharaan harmoni sosial.<br>Dalam masyarakat terdapat kebiasaan permintaan denda dalam masalah masalah pidana adat yang dendanya melambung tinggi dan tidak manusiawi, proses penyelesaian masalah yang menimbulkan dendaman antar masyarakat dan konflik baru, yang tentunya perlu diatur secara baik agar tidak terkesan mengkomersilkan masalah yang jauh dari nilai nilai dan norma adat.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fakta dan Upaya di Papua tengah<\/strong><br>Seperti yang kita ketahui bersama di Provinsi Papua Tengah telah ada akitivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa (pemimpin) dalam masyarakat adat setempat, namun haruslah disadari bahwa permintaan nilai denda telah membuat seakan akan masalah dikomersilkan, menghasilkan dendaman dalam masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"423\" height=\"422\" src=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000075337.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5639\" srcset=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000075337.jpg 423w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000075337-300x300.jpg 300w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000075337-150x150.jpg 150w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000075337-80x80.jpg 80w\" sizes=\"auto, (max-width: 423px) 100vw, 423px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><strong><em>Waket Ketua IV John N.R.Gobai saat Menerima Aspirasi Masyarakat <\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><br>Dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025 lalu, menekankan bahwa pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) kini mendesak untuk diformalkan dalam regulasi daerah, secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukumnya sendiri yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin adat setempat. Tujuannya mulia, yakni menyelesaikan ketegangan sosial dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keseimbangan relasi sosial,perlunya filterisasi terhadap hukum yang hidup tersebut. \u201cTentu harus disaring; nilai-nilai yang baik dan relevan dipertahankan, sedangkan yang tidak baik atau bertentangan dengan prinsip keadilan harus ditinggalkan, payung hukum PP Nomor 55 Tahun 2025 yang telah ditetapkan, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah siap bergerak menyusun regulasi turunan di tingkat daerah. Diharapkan, kehadiran Perda ini nantinya dapat menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat di Tanah Papua<br>Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, SH, MM dalam materi yang disampaikan dalam Hearing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk \u201cMemposisikan Living Law dalam Peradilan Adat,\u201d yang merupakan kerja sama antara DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Kamis (12\/12). Sjamsul Hadi menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pidana. Ia memaparkan beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar pidana, sesuai dengan amanat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru: Harus Benar-Benar Hidup (Living): Norma tersebut harus nyata-nyata hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara konsisten, Menjadi Pedoman Sosial: Bukan hanya tradisi historis, melainkan pedoman yang berlaku dalam kehidupan sosial sehari-hari,Tidak Bertentangan dengan HAM dan Prinsip Nasional, Tidak boleh mendiskriminasi,Tidak boleh mengandung kekerasan ekstrem,Tidak boleh melanggar hak dasar warga negara, Ditetapkan dalam Peraturan Daerah: Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan \u201ckatanya adat\u201d untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"848\" height=\"572\" src=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000032153.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5638\" srcset=\"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000032153.jpg 848w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000032153-300x202.jpg 300w, https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000032153-768x518.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 848px) 100vw, 848px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><strong><em>Waket IV DPRPT John N.R.Gobai saat Kunker di wilayah pesisir<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Dasar teori dan Regulasi<br>Me<\/strong>nurut, Eugen Ehrlich adalah seorang ahli hukum dan sosiologi berkebangsaan Austria, yang merupakan penggagas sociological jurisprudence, telah memberikan buah pemikiran sosiologi hukumnya, yaitu teori living law. Teori ini meyakini bahwa hukum yang hidup di masyarakat merupakan hukum yang mendominasi kehidupan masyarakat, meskipun belum dimasukkan ke dalam proposisi hukum. Eksistensi dari teori tersebut pada masyarakat Indonesia, terlihat pada konstitusi negara Indonesia, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 45, serta pada beberapa undang-undang, diantaranya pada Pasal 3 UUPA, dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, serta adanya pluralisme pada hukum waris, meliputi hukum Islam, hukum adat, dan BW<br>Pengakuan terhadap peradilan adat ditegaskan secara ekplisit dalam Pasal 50 undang-undang No 21 tahun 2001 Junto UU No 2 tahun 2021, menyatakan:<br>(1)Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>(2)Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.<br>Dalam peradilan adat inilah dapat dipraktekan hukum dalam masyarakat (Living Law).<br>Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197. Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang\/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Penutup<\/strong><br>Tujuannya adalah Dalam Perspektif sosiologis hukum, hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih hidup dalam masyarakat serta untuk menyelesaikan apabila terjadi pelanggaran atau terjadi ketegangan dalam masyarakat, Penyelesaian dilakukan oleh penguasa dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, Putusan yang telah dijatuhkan oleh penguasa adat tersebut wajib ditaati dan dipatuhi oleh pelanggar sebagai konsekuensi telah menerima putusan tersebut.<br>Dengan dasar pemikiran ini maka kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Hukum Dalam Masyarakat. (<strong>red-enagoNews<\/strong>)<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : John N.R Gobai Wakil Ketua IV DPRPT PengantarHukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law (hukum yang hidup), hukum adat tidak selalu termaktub dalam teks formal negara, tetapi tetap eksis dan ditaati dalam praktik keseharian masyarakat.Meskipun bersifat tidak tertulis dan tidak dikodifikasi dalam perundang-undangan, keberlakuan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5640,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[192,5,6,4,2,3,7,191,193,202,189,188,190],"tags":[],"class_list":["post-5635","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-berita-deiyai","category-berita-dogiyai","category-berita-intan-jaya","category-berita-nabire","category-berita-paniai","category-berita-papua-tengah","category-headlines","category-mimika","category-pemerintahan","category-pendidikan","category-politik","category-sosial-budaya"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5635","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5635"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5635\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5641,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5635\/revisions\/5641"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5640"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5635"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5635"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5635"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}