Dinas ESDM dan DPRP Papua Tengah Bahas Status Perusahaan Tambang dan Penataan Tambang Rakyat
Nabire, Papua Tengah – enagoNews – Dipenghujung Januari 2026, tepatnta Rabu (28/01/2026), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets J. Boray, bersama Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT), John N.R. Gobay, menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Dinas ESDM Papua Tengah. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT tersebut membahas sejumlah isu strategis di sektor pertambangan Papua Tengah, mulai dari status perizinan perusahaan tambang, kontrak karya, hingga maraknya aktivitas pertambangan ilegal di beberapa wilayah. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tujuh perusahaan tambang yang izinnya sempat ditandatangani oleh Bupati Naftali Yogi, namun kemudian dicabut kembali oleh Bupati Hengki Kayame. Selain itu, dibahas pula status PT Irja Eastern dan PT Nabire Bhakti Mining yang diketahui telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak era 1900-an hingga awal tahun 2000-an. Kontrak karya kedua perusahaan tersebut telah berakhir dan dikembalikan kepada negara. Meski demikian, wilayah bekas kontrak karya tersebut masih berpotensi untuk kembali diusulkan sebagai wilayah pertambangan di masa mendatang. Dalam pertemuan disampaikan bahwa wilayah yang sebelumnya berstatus kontrak karya dikategorikan sebagai cadangan negara dan status tersebut tidak dapat dicabut. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Status wilayah tersebut disamakan dengan Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, di mana setiap rencana pengaktifan kembali kegiatan pertambangan wajib melalui persetujuan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John N.R. Gobay, mengusulkan agar dilakukan desakan kepada Kementerian ESDM dan DPR RI untuk mengkaji kemungkinan perubahan regulasi, sehingga status cadangan negara pada wilayah-wilayah tersebut dapat dicabut.
Pertemuan juga membahas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bayabiru dan Degeuwo. Hingga saat ini, aktivitas pertambangan di kedua wilayah tersebut masih berstatus ilegal meskipun dilakukan oleh masyarakat setempat. Penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Namun demikian, dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan penataan dengan menetapkan wilayah Bayabiru dan Degeuwo sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat dapat mengelola pertambangan secara legal, tertib, dan terkontrol. Dalam kesempatan tersebut, Dinas ESDM Papua Tengah juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Masyarakat dapat mengakses data terkait kegiatan pertambangan, peta wilayah pertambangan, serta daftar perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi melalui sistem informasi yang disediakan oleh instansi terkait. (red-enagoNews)