NABIRE, Papua Tengah-enagoNews – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat melalui forum resmi parlemen. Hal tersebut disampaikannya usai rapat paripurna DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Sabtu (18/4/2026) malam. Gobai menyampaikan bahwa pengalaman sebelumnya selama ia menjabat sebagai anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Papua menunjukkan adanya kekeliruan dalam praktik penyampaian aspirasi. Menurutnya, selama kurang lebih enam tahun, anggota dewan tidak diberikan ruang secara langsung untuk menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dalam forum rapat paripurna. “Aspirasi masyarakat selama ini hanya disampaikan melalui fraksi dalam rapat-rapat tertentu. Padahal, semua anggota dan pimpinan memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi yang mereka himpun dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip representasi dalam lembaga legislatif, di mana setiap anggota memiliki mandat langsung dari konstituen di daerah pemilihannya. Sebagai langkah perbaikan, DPR Papua Tengah kini menerapkan mekanisme baru yang mengacu pada Pasal 119 tata tertib dewan. Dalam aturan tersebut, pimpinan DPR secara resmi membuka ruang bagi seluruh anggota untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang diperoleh selama masa reses dalam forum rapat paripurna. Lebih lanjut, Gobai menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan dihimpun dan diolah oleh tim program sekretariat dewan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPR Papua Tengah. Pokir tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. “Pokir DPR Papua Tengah selanjutnya diinput ke dalam SIPD sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), sehingga dapat disinkronkan dengan program pemerintah daerah,” jelasnya. Menurut Gobai, pola ini merupakan mekanisme ideal yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperkuat sinergi antara fungsi legislasi dan perencanaan pembangunan daerah.
Ia berharap, perubahan ini dapat memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan dan program pembangunan di Papua Tengah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan diharapkan semakin meningkat. “Ini bagian dari pembelajaran. Kita belajar dari pengalaman untuk memperbaiki hal-hal yang keliru. Mari terus bekerja demi Papua Tengah yang lebih baik,” tutupnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kelembagaan di DPR Papua Tengah, sekaligus mempertegas peran strategis legislatif dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. (red-enagoNews)