Berita Nabire

Kepala Suku Besar Wate Mediasi Sengketa Tanah di Kimi Nabire”Proses Adat Tempuh Jalur Kekeluargaan”

Published

on

Nabire, Papua Tengah — enagoNews –
Upaya penyelesaian sengketa lahan di wilayah Kimi, Kabupaten Nabire kembali dilakukan melalui mekanisme adat dan kekeluargaan yang dipimpin langsung Kepala Suku Besar Adat Wate, Otis Monei, S.Sos., M.Si didampingi sekretarisnya Daud Monei, S.I.P., di Halaman Rumah Kepala Suku Kampung Samabusa Kristian Warai, Kamis (30/10/2025).

Mediasi yang juga dihadiri Kepala Kampung Samabusa Kristian Warai, merupakan tindak lanjut dari proses damai sebelumnya yang pernah dilaksanakan di Ruang SPKT Polres Nabire pada 20 Agustus 2023. Namun, kesepakatan di tingkat kepolisian tersebut belum membuahkan hasil tuntas sehingga jalur adat kembali ditempuh sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik sosial di wilayah Adat Wate.

Sengketa melibatkan Kristian Waibusi sebagai pihak pertama dan Willy Kurniawan, S.T., M.H., pimpinan PT Bangun Papua Jaya Sentosa sebagai pihak kedua. Perselisihan berfokus pada klaim kepemilikan lahan di Kimi, di mana masing-masing pihak memiliki dasar kepemilikan adat.

Dalam mediasi adat tersebut, disampaikan bahwa :
Pihak kedua sebelumnya telah membeli lahan seluas 200 x 300 meter yang diperkuat dengan akta pelepasan adat dan sertifikat tanah.

Pihak pertama mengklaim lahan 60 x 100 meter di dalam lokasi yang sama dengan bukti akta pelepasan adat, namun tanpa sertifikat.

Ketua Suku Besar Wate, Otis Monei, menjelaskan bahwa secara administratif maupun bukti hukum, pihak kedua memiliki dasar kepemilikan yang lebih kuat. Namun demikian, ia tetap mengedepankan penyelesaian secara bermartabat dan adat untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

Dalam forum adat tersebut, pihak kedua menyatakan kesediaan membangun rumah di lokasi lain bagi pihak pertama sebagai bentuk kompromi. Namun pihak pertama mengajukan syarat agar penggantian lahan dilakukan di lokasi “kelas satu” atau wilayah setara dengan Kimi.

Menurut Otis Monei, aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan, tetapi harus melalui mekanisme adat yang benar.

“Sebagai Kepala Suku Besar Wate, saya bisa saja mencarikan lokasi, tetapi kita memiliki etika adat. Harus berkoordinasi dengan Kepala Suku Wate wilayah Kimi/Waharia,” tegasnya.

Karena Yoris Warai, pihak kunci yang berkaitan dengan transaksi awal lahan, tidak hadir dalam pertemuan, maka proses mediasi ditunda sementara. Ketua Suku Besar Wate meminta waktu kurang lebih satu minggu untuk memeriksa dokumen kepemilikan kedua belah pihak dan berkoordinasi dengan Kepala Suku Wilayah Kimi/Waharia sebelum melanjutkan penyelesaian.

Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui “Satu Pintu” Adat

Dalam kesempatan tersebut, Otis Monei menegaskan komitmennya untuk menerapkan sistem penyelesaian sengketa tanah melalui satu pintu di bawah Dewan Adat Suku Besar Wate.

“Ke depan, segala bentuk sengketa tanah di wilayah adat Wate tidak boleh ditangani banyak kepala suku. Penyelesaian dilakukan satu pintu melalui Musyawarah Suku Besar Wate agar tidak timbul masalah berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai pemimpin adat yang baru menjabat, langkah ini merupakan upaya membangun sistem penyelesaian adat yang lebih tertib, terarah, dan menjaga kehormatan masyarakat Wate.

“Ini kasus pertama yang kami tangani. Mungkin berbeda dengan sistem sebelumnya, tetapi yang saya lakukan demi kebaikan bersama, khususnya bagi para pihak yang bersengketa.”

Mediasi adat tersebut sementara diskors dan akan dilanjutkan setelah proses verifikasi dan koordinasi dilakukan oleh Dewan Adat Wate.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh musyawarah budaya yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Nabire. (ing elsa)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version