NABIRE, Papua Tengah– enagoNews – Komandan Korem 173/PVB, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 173/PVB memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemasangan palang oleh Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) di wilayah Kilometer 95 dan Kilometer 103. Penjelasan ini disampaikan, Kamis (14/5/2026) dalam jumpa pers di Makorem 173/PVB guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Dalam keterangannya, pihak Seksi Intel Korem 173/PVB menyampaikan bahwa pemasangan palang tersebut bukan bentuk pengambilalihan atau penguasaan tanah masyarakat oleh negara. Pemasangan palang dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran tindak pidana di lokasi tersebut yang saat ini sedang dalam proses penanganan hukum oleh Satgas PKH.
“Pemasangan palang di wilayah Kilometer 95 dan Kilometer 103 bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum karena terdapat indikasi adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan Indonesia,” jelas pihak Seksi Intel Korem 173/PVB.
Ditekankan pula bahwa langkah tersebut murni bertujuan mendukung proses hukum dan menjaga lokasi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kehutanan agar tidak terjadi aktivitas lanjutan yang dapat menghambat penyelidikan.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami situasi tersebut secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Masyarakat juga diminta tetap menjaga ketenangan dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Deiyai maupun daerah sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat tetap teduh, tetap stabil, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggungjawab dan terpancing emosi. Proses hukum ini sedang berjalan dan akan terus dilanjutkan oleh Satgas PKH sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai sampai kapan pemasangan palang tersebut dilakukan, dijelaskan bahwa semuanya bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah seluruh tahapan penyelidikan dan pembuktian selesai, termasuk proses yang berkaitan dengan barang bukti maupun alat bukti, maka status lokasi tersebut nantinya akan ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya informasi dan aksi protes dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah tengah menguasai lahan milik warga. Seksi Intel Korem 173/PVB menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
“Palang yang dipasang bukan untuk menunjukkan kepemilikan lahan oleh pemerintah, melainkan sebagai tanda bahwa di lokasi tersebut terdapat dugaan kegiatan ilegal yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, pihak Seksi Intel Korem 173/PVB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan damai demi keberlangsungan pembangunan dan kehidupan masyarakat yang lebih baik ke depan. (red-enagoNews)