Berita Daerah

Pemda Papua Tengah Diminta Perkuat Masyarakat Adat dan Living Law

Published

on

Sjamsul Hadi, S.H., M.H

Nabire, Papua Tengah – enagoNews – Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, SH, MM, menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam memperkuat keberadaan dan perlindungan masyarakat adat di Papua Tengah.

Hal tersebut disampaikan Sjamsul Hadi dalam Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat”, yang merupakan kerja sama DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, bertempat di Timika, Kamis (12/12).

Menurut Hadi, Pemerintah Daerah di Papua Tengah perlu mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis dalam penguatan masyarakat adat. Langkah tersebut antara lain meliputi pemetaan dan inventarisasi hukum adat secara partisipatif di wilayah adat, penetapan Masyarakat Hukum Adat, serta pemetaan wilayah adat secara jelas dan terukur.

Selain itu, Pemda juga didorong untuk melakukan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang secara khusus mengatur keberadaan dan penerapan hukum adat. Tidak kalah penting, kata Hadi, adalah pembangunan pusat dokumentasi hukum adat, serta penguatan kapasitas aparat daerah dan lembaga adat, khususnya dalam penerapan living law melalui teknik mediasi adat dan putusan-putusan adat.

“Penguatan ini penting agar hukum adat tidak hanya diakui secara simbolik, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara adil, terukur, dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” ujar Hadi.



Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa tidak semua norma adat dapat dijadikan dasar pemidanaan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar norma adat dapat diakui sebagai dasar hukum pidana. Pertama, norma tersebut harus benar-benar hidup (living law) dan dipatuhi secara konsisten oleh masyarakat adat. Kedua, norma adat harus menjadi pedoman nyata dalam kehidupan sosial, bukan sekadar tradisi historis yang sudah tidak lagi dijalankan.

Selain itu, norma adat tidak boleh bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip-prinsip hukum nasional. Norma adat juga tidak boleh bersifat diskriminatif, tidak mengandung kekerasan ekstrem, serta tidak melanggar hak-hak dasar warga.

“Norma adat harus ditetapkan secara jelas dalam Peraturan Daerah. Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan ‘katanya adat’, karena hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan,” tegasnya.

Mengakhiri pemaparannya, Hadi menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mewajibkan adanya Peraturan Daerah sebagai dasar penerapan hukum adat. Peraturan Daerah tersebut harus mengatur secara rinci bentuk norma adat, jenis larangan adat, sanksi dan kewajiban adat, wilayah hukum adat, serta tata cara penyelesaian perkara adat.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, Hadi berharap peradilan adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat di Papua Tengah. (***)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version