Nabire, Papua Tengah — enagoNewd – Asisten II Setda Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP secara resmi membuka diskusi panel tentang implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah di Hotel Karmel Kalibobo, Nabire, Selasa (21/4/2026). Mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH, Tumiran menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mengelola sektor pertambangan rakyat secara profesional, legal, dan berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi penting dalam meningkatkan PAD, tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai forum diskusi seperti ini memiliki peran penting sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terarah dan bertanggung jawab.
Dari sisi regulasi, lanjut Tumiran, pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari undang-undang hingga Perdasus. Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan seperti peraturan gubernur agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Tumiran juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Papua Tengah, khususnya di sektor pertambangan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan potensi tersebut harus dilakukan secara bijak agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak-hak warga. “Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan dengan aturan yang jelas. Pemerintah hadir sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pelaksana, dan masyarakat sebagai penerima manfaat,” tegasnya. Ia berharap hasil diskusi dapat melahirkan rekomendasi yang konkret, aplikatif, dan tidak sekadar menjadi wacana. Pemerintah, kata dia, siap menerima dan menindaklanjuti setiap masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam di Papua Tengah. (red-enagoNews)