Nabire, Papua Tengah-enagoNews – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire bersama Unit Dalmas Sat Samapta berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang dikenal kerap beraksi dengan kekerasan. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (28/01/2026) siang, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tiga dari empat pelaku, lantaran mereka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Wakapolres Nabire, Komisaris Polisi Dr. Pieter Kendek, dalam konferensi pers di Mapolres Nabire Rabu sore, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta serangkaian kasus curanmor yang terjadi sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Penangkapan diawali dengan diamankannya seorang pelaku berinisial AD (22) di kawasan Karang Barat. Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak ke Jalan Jayanti dan berhasil meringkus tiga pelaku lainnya, yakni YN (18), MD (28), dan AP (22). Namun saat hendak diamankan, ketiga pelaku tersebut justru melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan parang. “Karena adanya perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan anggota, tim di lapangan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku,” ujar Kompol Pieter Kendek, didampingi Kasat Reskrim Iptu Habibi Cenderawasih Solosa dan Kasat Lantas Iptu Exaudio P.R Hasibuan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YN merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire saat menjalani hukuman kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, MD diketahui sebagai residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2024.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Yamaha Mio 125 (PT 6253 AP) 1 unit Honda Beat hitam 1 unit Honda Beat Street coklat 3 gunting baja besar pemotong gembok 3 bilah parang 2 linggis kecil 2 obeng 1 palu
Keempat tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencurian dengan pemberatan serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Pihak kepolisian menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Selain proses hukum, Satuan Lalu Lintas Polres Nabire juga langsung melakukan pendataan dan identifikasi kendaraan hasil kejahatan lainnya untuk kemudian dikembalikan kepada para pemilik yang sah. (red-enagoNews)