Berita Deiyai

Rapat Paripurna KUA dan PPAS Perubahan 2025 Dihadiri Gubernur

Published

on

Gub Meki ” KUA-PPAS Tindak Lanjut  Dinamika Pelaksanaan Pembangunan”

NABIRE – enagonews – Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, SH., menghadiri Rapat Paripurna guna membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 dan rapat tersebut dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025, Senin (29/9/2025) di Aula Sidang Kantor dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRP-PT).

Dalam sambutannya, Meki Nawipa mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah TA 2025 merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan pembangunan daerah serta perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah pembangunan daerah serta dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah TA 2025.

“Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah pada hari ini, dalam rangka penandatanganan kesepakatan perubahan KUA APBD dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah TA 2025,” ujarnya.

Diterangkan Gubernur Nawipa, Perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan perkembangan situasi, diantaranya, pertama terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program serta kegiatan prioritas daerah.

Kedua, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih (Silpa) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Ketiga, penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan dan penyesuaian dengan potensi pendapatan daerah.

Keempat, penyesuaian kegiatan-kegiatan mendahului perubahan dan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak bisa dilaksanakan pada TA 2025, sehingga diperlukan perubahan dan/atau pergeseran.

Kelima, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program dan terakhir, penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version