Berita Daerah

Sama-sama Mendidik Anak Bangsa, Yayasan Swasta harus Dibantu

Published

on


Esensi dan sedikit isi Perdasi Papua Tengah No 9 tahun 2026 tentang pemberdayaan lembaga pendidikan pelopor dàn lembaga pendidikan swasta.*
Oleh : John NR.Gobai Wakil Ketua IV DPRPT

Pengantar
Peranan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikàn swasta di Tanah Papua harus dihargai dan̈ dihormati, kàrena sekolah swasta dan negeri *sama sama mendidik anak bangsa, harus diakui banyak pemimpin di negeri ini dulu merupakan lulusan dan dibina di sekolah swasta.*

Lembaga Pendidikan Pelopor
lembaga-lembaga pelopor pendidikan di Tanah Papua adalah: Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), jumlahnya banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, telah dimulai seiring dengan penyebaran agama di Tanah Papua, sekolah yang dimiliki jumlahnya banyak, berada di perkotaan sampai dikampung kampung di balik gunung dan pesisir jauh oleh sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan, karena mereka adalah Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua telah berkarya sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.

Lembaga Pendidikan Swasta
Disisi lain terdapat juga Lembaga Pendidikan Swasta yang didirikan oleh masyaŕakat karena kebutuhan, kalo dilihat di lembaga pendidikan swasta mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi mayoritas yang menjadi peserta didik adalah orang asli papua, oleh karena itu sesuai amanat UU Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021 perlu diberikan pemberdayaan berupa Dana untuk lembaga yayasannya, sarana dan prasarana, tenaga pendidik ASN.

Peranan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta harus dihargai dan dihormati dengan membuat regulasi daerah agar tidak hanya sekedar kebijakan.

Sebagian isi Perdasi Papua Tengah No 9 tahun 2026

BENTUK PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 9
(1) Dalam rangka pemberdayaan Yayasan Pelopor
Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta,
Pemerintah Daerah memberikan pembiayaan
untuk penguatan penyelenggaraan pendidikan berupa
bantuan dana sebagai subsidi atau hibah kepada
Yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Besarnya bantuan dana sebagai subsidi atau hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
Gubernur dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan Daerah.

Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan Yang Berstatus
Aparatur Sipil Negara
Pasal 1O
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pemerintah
pusat untuk kebutuhan formasi khusus tenaga Pendidik
yang dapat ditempatkan pada Yayasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menempatkan tenaga Pendidik
berstatus ASN pada sekolah Lembaga Pelopor
Pendidikan dan kmbaga Pendidikan Swasta.
(3) lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan
Swasta dapat mengajukan permohonan tenaga pendidik
yang berstatus ASN kepada kepala Dinas sesuai
kebutuhan.
(4) Setiap tenaga Pendidik dapat mengajukan permohonan
untuk menjadi tenaga Pendidik pada Lembaga Pelopor
Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pasal 1 1
(1) Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan
Swasta dapat mengajukan permohonan bantuan sarara
dan prasarana kepada Gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Yayasan.

Bagian Keempat
Pembangunan dan Pengelolaan Asrama
Pasal 12
(1) Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan
Swasta dapat mengajukan bantuan pembangunan dan
pengelolaan asralna.
(2) Pengelolaan asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk Sekolah yang berpola asrama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 19
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembentukan
Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah dapat
memedomani Peraturan Daerah Provinsi ini.

*Penutup
Demikian sedikit alasan dan isi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberdayaan lembaga pelopor pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah.
Kami sangat berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten dapat sungguh sungguh melaksanakan perdasi ini. (***/red-enagoNews)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version