Berita Daerah

Sengketa Tanah Adat di Kaladiri Nabire, Warga Desak Penyelesaian Hukum dan Adat Secara Transparan

Published

on

Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Aksi protes gabungan dari berbagai kelompok masyarakat adat dan paguyuban warga terjadi di kawasan Karadiri Dua, Distrik Wanggar, Desa Wanggar Makmur, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Aksi ini melibatkan keluarga besar Kerukunan Manokwari, serta perwakilan suku Mee, Moni, Jawa, dan Sulawesi, yang mempersoalkan dugaan penyerobotan tanah adat yang telah memiliki surat pelepasan resmi dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Suku Besar Wate.
Dalam pernyataan awal, Kepala Suku Simatopa, Degei, menegaskan bahwa persoalan tanah merupakan ranah hukum adat yang harus diselesaikan melalui mekanisme adat yang sah. Ia meminta BMA Suku Besar Wate sebagai pemilik hak ulayat untuk segera memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersengketa, dengan pengawalan aparat kepolisian guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian.
“Ini adalah masyarakat saya. Saya tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik yang lebih besar, bahkan pertumpahan darah,” tegasnya.
Sengketa bermula dari klaim pihak keluarga almarhum Herman Kadepa yang menduduki sejumlah bidang tanah dengan alasan adanya aktivitas penebangan kayu di masa lalu. Namun, klaim tersebut dibantah oleh berbagai pihak, termasuk pemilik sah berdasarkan surat pelepasan adat.
Salah satu perwakilan keluarga almarhum menyebut bahwa aktivitas penebangan menjadi dasar keberadaan mereka di lokasi tersebut. Pernyataan ini diperkuat oleh Yogi, menantu dari pihak keluarga, yang mengaku sebagai pihak ketiga dan menyatakan bahwa persoalan tersebut seharusnya dibicarakan bersama dengan menunjukkan bukti kepemilikan di hadapan aparat penegak hukum dan lembaga adat.


Namun demikian, Markus Mote, salah satu pihak yang lahannya diduduki, secara tegas mempertanyakan legalitas klaim tersebut. Ia meminta pihak keluarga almarhum untuk menunjukkan surat pelepasan adat sebagai bukti sah kepemilikan. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Dalam mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh aparat kepolisian sektor setempat, Dewan Adat Suku Besar Wate, Dorus Raiki, menegaskan bahwa pihak adat tidak pernah memberikan hak atas tanah yang kini diklaim oleh keluarga almarhum Herman Kadepa. Ia menjelaskan bahwa aktivitas penebangan kayu yang dilakukan almarhum bersifat pribadi dan tidak disertai proses adat maupun komunikasi resmi dengan pemilik ulayat.
“Kayu adat diambil dan dijual untuk kepentingan pribadi, bukan sebagai bagian dari proses pelepasan tanah. Tidak pernah ada niat maupun pengakuan adat untuk kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.


Dorus juga menegaskan bahwa tanah yang secara sah diberikan kepada almarhum hanya sebatas lokasi tempat tinggal yang saat ini ditempati keluarga, yakni di area sebelum tanjakan, di sisi kanan jalan dari arah kota, yang dibatasi oleh gunung dan badan jalan. Di luar area tersebut, seluruh wilayah masih merupakan tanah adat milik Suku Besar Wate.
Meski telah mendapat penjelasan berulang kali, pihak keluarga almarhum disebut tetap bersikeras mempertahankan klaim dan bahkan memperluas pendudukan dengan mendatangkan kerabat untuk mendiami lahan-lahan lain yang telah memiliki surat pelepasan, termasuk milik warga dari suku Jawa, Sulawesi, Mee, Moni, serta Kerukunan Manokwari.
Situasi semakin memanas setelah muncul berbagai laporan ancaman, termasuk dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap sejumlah pihak, seperti kepala kampung Wanggar Makmur, Yotam Jitmau, serta warga yang berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Bahkan, terdapat pernyataan yang dinilai provokatif, termasuk permintaan kompensasi hingga miliaran rupiah bagi pihak yang ingin mengambil kembali tanahnya.
Menanggapi situasi tersebut, kelompok masyarakat yang merasa dirugikan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan terhadap pendudukan tanah oleh pihak keluarga almarhum Herman Kadepa, desakan agar lahan segera dikosongkan, serta permintaan kepada BMA Suku Besar Wate untuk melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan dokumen kepemilikan.
Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa, mengingat kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta dijadwalkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum setelah Hari Raya Idulfitri.


Sementara itu, Sekretaris BMA Suku Besar Wate, Daud Monei, menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara terbuka, baik melalui mekanisme adat maupun hukum formal.
“Penyelesaian akan dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, termasuk surat pelepasan adat dan bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, menegaskan kesiapan institusinya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
“Pada prinsipnya, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Polres Nabire siap memfasilitasi penyelesaian secara aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan meningkatnya eskalasi konflik dan potensi gesekan antarwarga, semua pihak diharapkan dapat menempuh jalur hukum dan adat secara bijaksana guna mencegah konflik yang lebih luas di wilayah tersebut. (red-enagoNews)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version