Berita Daerah

Urbanus Beanal: Pengumuman Nama Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Harus Transparan dan Sesuai Aturan

Published

on


Timika, Papua Tengah— enagoNews – Anggota DPRP Provinsi Papua Tengah, Urbanus Beanal, mempertanyakan mekanisme pengumuman nama-nama pejabat yang diangkat dan diroling di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 11 Maret 2026. Ia menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan, resmi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Urbanus Beanal, terdapat informasi yang beredar di masyarakat bahwa nama-nama pejabat yang diumumkan pada saat kegiatan tersebut diduga dibacakan dari telepon genggam (HP). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar administrasi dan dokumen resmi yang menjadi landasan pengangkatan pejabat tersebut.
“Pengangkatan dan pengumuman pejabat pemerintah daerah harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang resmi, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Urbanus Beanal.
Ia menegaskan bahwa DPRP sebagai lembaga pengawasan memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam penataan birokrasi di Kabupaten Mimika.
Urbanus juga meminta Bupati Mimika bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika untuk membuka secara terbuka daftar nama pejabat yang dilantik atau dirotasi kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas proses dan dasar pengangkatan tersebut.
Selain itu, ia menekankan bahwa dalam penataan jabatan di lingkungan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memberikan ruang dan prioritas kepada Orang Asli Papua (OAP), khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Kabupaten Mimika.

Kantor Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah


“Pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan hak dan kesempatan bagi Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan strategis di daerahnya sendiri. Ini merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang harus dihormati dan dilaksanakan,” ujar Urbanus.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses penetapan pejabat tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga. (red-enagoNews)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version