Puncak, Papua Tengah –enagoNews – TNI melalui Komando Operasi TNI Habema (Koops TNI Habema) berhasil menetralisir Jeki Murib, yang diketahui menjabat sebagai Danops Kepala Air OPM Kodap 18 Ilaga. Penindakan tersebut dilakukan di Kampung Pinapa, Distrik Omukia, pada 20 April 2026.
Hal ini disampaikan oleh Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa Jeki Murib merupakan salah satu tokoh kelompok separatis bersenjata yang selama ini aktif melakukan berbagai aksi kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak dan Mimika. Selain itu, kelompok yang dipimpinnya juga kerap mengganggu objek vital nasional, termasuk aktivitas di lingkungan PT Freeport Indonesia.
Menurut data yang dihimpun, Jeki Murib terlibat dalam sejumlah aksi kriminal bersenjata yang berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pembakaran kompleks tower di Kampung Kago, Distrik Ilaga pada 15 Agustus 2023, serta pembunuhan dan penganiayaan terhadap pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 19 Oktober 2023.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam aksi penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025, penyanderaan terhadap 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270 Distrik Tembagapura pada 8 Januari 2026, hingga penyerangan dan perampasan senjata terhadap anggota Koramil Tembagapura pada 11 Februari 2026.
Tidak hanya itu, pada 11 Maret 2026, kelompok ini juga melakukan penembakan terhadap dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg serta menyerang aparat kepolisian yang tengah melakukan proses evakuasi korban.
Serangkaian aksi tersebut dinilai telah menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, khususnya di wilayah Papua Tengah. Kondisi ini juga berdampak pada terhambatnya pembangunan serta stabilitas keamanan di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Letkol Wirya menegaskan bahwa penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf B poin 1 dan 2 yang menegaskan peran TNI dalam mengatasi gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menekankan pendekatan terpadu antara aspek keamanan dan kesejahteraan, dengan prioritas utama pada perlindungan masyarakat serta percepatan pembangunan di Papua.
Dalam pelaksanaannya, operasi dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat sipil. TNI juga memastikan bahwa seluruh tindakan didukung oleh sinergi bersama tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Di akhir pernyataannya, TNI kembali mengajak anggota kelompok bersenjata yang masih berada di hutan untuk menghentikan aksi kekerasan. Mereka diimbau untuk kembali ke tengah masyarakat, meninggalkan jalan separatisme, serta bersama-sama membangun Papua yang aman, damai, dan sejahtera. (red-enagoNews)