Nabire, Papua Tengah – enagoNews – Badan Pengurus Pusat Himpunan Petani Hidup Nyata (BPP HIPETA) Provinsi Papua Tengah melakukan kunjungan silaturahmi ke Yonif TP 804/Dharma Bakti Asasta Yudha (DBAY), Brigif TP 82/Wuyou Karako Bidao, Kodam XVII/Cenderawasih, Jumat (20/2/2026). Rombongan BPP HIPETA Papua Tengah diterima langsung oleh Komandan Yonif TP 804/DBAY, Letkol Inf Okto Hutabri Tanimba, S.H., M.H.I., di ruang data satuan tersebut.
Ketua Umum BPP HIPETA Papua Tengah, Kristovel Mara, dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa kunjungan tersebut selain untuk mempererat silaturahmi, juga bertujuan memperkenalkan keberadaan organisasi HIPETA beserta program, bidang garapan, dan arah perjuangan dalam mendorong kemandirian petani di Papua Tengah. Kristovel menjelaskan, HIPETA hadir sebagai wadah konsolidasi petani dengan pendekatan pemberdayaan berbasis kelompok. Setiap kelompok, kata dia, beranggotakan 15 orang yang bertanggung jawab mengelola komoditas tertentu secara bersama-sama. “Kami membangun pola pikir petani agar mampu berproduksi dari tingkat rumah tangga. Ada kelompok tanaman hias, pisang, hortikultura, padi, jagung, hingga sagu. Semua anggota kelompok bertanggung jawab terhadap komoditas yang dikelola,” ujarnya.
Ia menilai selama ini berbagai bantuan pemerintah untuk sektor pertanian belum sepenuhnya optimal karena minim pendampingan dan pengawasan. Akibatnya, sejumlah bantuan alat dan sarana produksi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang disewakan kembali dengan harga tinggi. Menurut Kristovel, yang dibutuhkan petani bukan sekadar bantuan, tetapi pendampingan berkelanjutan agar produksi dan distribusi berjalan stabil serta menguntungkan petani. “Kami minta dinas terkait melakukan pendampingan agar bantuan tidak disalahgunakan. Cukup biaya operasional seperti BBM dan upah kerja sesuai standar, supaya harga komoditas tidak melonjak dan petani tetap mendapat keuntungan,” tegasnya. Ia memaparkan, dari total sekitar 678 hektare lahan sawah yang ada, baru sekitar 60 persen yang produktif. Untuk komoditas yang tergabung dalam HIPETA saat ini, tercatat padi seluas 60 hektare, jagung 105 hektare, nanas 20 hektare, dan sagu sekitar 300 hektare. Selain itu, HIPETA juga melakukan pendataan sektor perikanan dan komoditas hortikultura lainnya. BPP HIPETA juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi lahan pertanian, guna memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan petani dalam mengakses pembiayaan perbankan. Kristovel menambahkan, semangat utama yang ingin dijaga adalah kemandirian pangan daerah. Ia berharap Nabire ke depan mampu memproduksi beras, telur, ikan, dan komoditas lainnya secara mandiri tanpa ketergantungan dari luar daerah. Dalam kesempatan itu, HIPETA juga menyampaikan harapan adanya kolaborasi dengan TNI, sejalan dengan program ketahanan pangan yang selama ini digalakkan. Menurutnya, sinergi antara organisasi petani dan TNI dapat memperkuat pendampingan, pengawasan, serta optimalisasi lahan tidur agar kembali produktif. “Kami ingin Nabire punya beras sendiri, punya telur sendiri, punya ikan sendiri. Semangat petani ini harus dijaga. Kami siap bekerja, yang kami butuhkan adalah dukungan sarana dan pendampingan yang berkelanjutan,” pungkasnya. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kerja sama strategis antara HIPETA dan jajaran TNI dalam mendukung ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan petani di Papua Tengah. Penasehat Badan Pengurus Pusat Himpunan Petani Papua Tengah (BPP HIPETA) Papua Tengah, Herman Sayori, menegaskan bahwa kehadiran HIPETA merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Papua, khususnya Papua Tengah, dalam pengembangan sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. Menurutnya, meski memiliki semangat besar dalam memberdayakan petani, HIPETA masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran dan pendampingan teknis di lapangan. Karena itu, ia berharap terjalin sinergi yang kuat dan terarah antara HIPETA dan Yonif TP 804/DBAY dalam menjalankan program-program strategis bidang pertanian.
Herman menjelaskan, HIPETA mendorong penguatan kelompok tani berbasis komunitas, dengan sistem tanggung jawab bersama dalam satu kelompok yang beranggotakan sekitar 15 orang. Pola ini diterapkan untuk memastikan produksi berjalan terkontrol dan berkelanjutan, mulai dari tanaman pangan seperti padi dan jagung, hingga komoditas hortikultura dan perikanan.
Bendahara BPP HIPETA Papua Tengah, Merry C. Yoweni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan lahan bersertifikat kepada 541 orang masyarakat di kawasan Pantai Joropi. Program ini merupakan hasil kerja sama HIPETA melalui KITETA dengan BPN untuk sertifikasi lahan masyarakat sekaligus pengembangan kawasan transmigrasi produktif. Setiap penerima mendapatkan satu hektare lahan dengan dua sertifikat, yakni untuk perumahan dan lahan usaha. Merry menjelaskan, lahan usaha tersebut diarahkan untuk pengembangan pertanian dan perkebunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka pengangguran, khususnya di kalangan anak muda. HIPETA Papua Tengah berharap program ini dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat yang melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Papua Tengah
Nabire, Papua Tengah— enagoNews – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum dalam Masyarakat sebagai langkah strategis untuk menata praktik hukum adat di Papua Tengah agar lebih adil, bermartabat, dan selaras dengan prinsip hukum nasional. Dalam keterangannya, Gobai menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law atau hukum yang hidup, hukum adat tidak selalu tertulis dalam sistem formal negara, namun tetap dijalankan dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengatur relasi sosial, penyelesaian sengketa, serta menjaga harmoni masyarakat. Namun demikian, ia menyoroti adanya praktik yang berkembang di sejumlah wilayah, khususnya terkait penetapan denda adat dalam perkara pidana, yang dinilai kerap melambung tinggi dan tidak manusiawi. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu dendam antar kelompok serta konflik sosial baru, sekaligus menimbulkan kesan komersialisasi terhadap penyelesaian perkara adat yang seharusnya berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal. “Perlu ada pengaturan yang jelas agar hukum adat tetap menjaga marwahnya, bukan justru menjadi sumber konflik atau beban sosial baru,” ujarnya. Dorongan untuk merumuskan regulasi ini juga menguat dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika pada 12 Desember 2025. Forum tersebut menekankan urgensi formalisasi living law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) melalui regulasi daerah. Secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukum sendiri yang dibentuk oleh pemimpin adat dengan tujuan menjaga keseimbangan sosial. Namun, Gobai menegaskan bahwa diperlukan proses filterisasi terhadap norma-norma tersebut. Nilai-nilai yang masih relevan dan berkeadilan perlu dipertahankan, sementara praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus ditinggalkan. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan melalui Sjamsul Hadi menegaskan bahwa tidak semua tradisi dapat dijadikan dasar pemidanaan. Ia menyebut sejumlah kriteria penting, antara lain norma tersebut harus benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat, menjadi pedoman sosial yang aktual, tidak bertentangan dengan HAM, tidak diskriminatif, serta tidak mengandung kekerasan ekstrem. Selain itu, penerapan sanksi adat harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah untuk menghindari praktik sewenang-wenang. Dari sisi regulasi, keberadaan hukum adat telah memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan terhadap peradilan adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut harus dituangkan dalam Perda, dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara aktif dalam proses pembentukannya. Dengan landasan tersebut, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah. Diharapkan, Perda tentang Hukum dalam Masyarakat ini dapat menjadi solusi permanen dalam menata praktik hukum adat yang berkeadilan, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat harmoni sosial di Tanah Papua. “Ini bukan sekadar regulasi, tetapi upaya memastikan hukum adat tetap hidup sebagai instrumen keadilan, bukan sumber persoalan,” tutup Gobai. (red-enagoNews)
Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyampaikan penjelasan pengusul terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota DPRPT dalam sidang paripurna yang digelar di Aula DPRPT, Rabu (22/4/2026). Dalam pemaparannya, Gobai menegaskan bahwa pengusulan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang mengatur bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus memuat judul rancangan peraturan, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan regulasi lain. “Berdasarkan ketentuan tersebut serta Peraturan Tata Tertib DPRPT, kami telah menyampaikan penjelasan ringkas terhadap enam Raperda inisiatif anggota untuk dapat dipertimbangkan masuk dalam Propemperda tahun 2026,” ujar Gobai di hadapan peserta sidang. Ia menjelaskan, keenam Raperda yang diusulkan terdiri dari lima Raperda Provinsi (Raperdasi) dan satu Raperda Khusus (Raperdasus). Seluruhnya dinilai strategis karena menyentuh aspek perlindungan masyarakat adat, pelestarian budaya, hingga pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah. Adapun rincian Raperda yang diusulkan meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, yang bertujuan memperkuat perlindungan serta pemberdayaan kelompok masyarakat adat yang masih terisolasi. Selanjutnya, Raperdasi tentang Ketertiban Umum yang diarahkan untuk menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib di wilayah Papua Tengah. Selain itu, DPRPT juga mengusulkan Raperdasi tentang Hukum dalam Masyarakat, sebagai upaya pengakuan dan penguatan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Raperdasi tentang Cagar Budaya turut diajukan guna melindungi warisan budaya daerah dari ancaman kerusakan dan kepunahan. Di sektor lingkungan, Raperdasi tentang Mangrove menjadi perhatian penting, mengingat peran ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan pesisir dan mitigasi perubahan iklim. Sementara itu, Raperdasi tentang Noken diusulkan sebagai bentuk pelestarian simbol budaya khas Papua yang telah diakui secara internasional. Gobai menambahkan, keenam draft tersebut telah ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRPT dan resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tengah tahun 20 “Dengan masuknya enam Raperda ini dalam Propemperda 2026, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Tengah,” katanya. Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan legislasi daerah, sekaligus menegaskan komitmen DPRPT dalam mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal serta berlandaskan nilai-nilai kearifan masyarakat Papua. (red-enagoNews)
Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, secara resmi membuka Lomba Balap Perahu Motor Tempel Yamaha yang digelar di Pantai Nabire, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Polda Papua Tengah yang jatuh pada 29 April 2026. Pembukaan lomba berlangsung meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu dan Dandim 1705/Nabire Letkol Dwi Palwanto Tirta Mentari. Kapolda terlihat langsung memantau jalannya perlombaan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai wilayah pesisir.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolda menjelaskan bahwa perlombaan ini menggunakan perahu khusus yang dirancang untuk balap dengan mesin motor tempel berkekuatan 15 PK. Ia menegaskan bahwa perahu yang digunakan berbeda dengan perahu nelayan biasa, karena telah dimodifikasi khusus untuk kebutuhan kompetisi. “Ini bukan perahu untuk memancing, tetapi benar-benar dirancang untuk balap. Kegiatan ini sangat positif, selain sebagai hiburan masyarakat juga menjadi sarana memperkenalkan potensi wisata pesisir Nabire yang memiliki keindahan pasir pantai yang luar biasa,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif yang diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, tidak hanya oleh kepolisian, tetapi juga oleh berbagai pihak lainnya. Menurutnya, event semacam ini dapat menjadi daya tarik baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
Selain aspek wisata, Kapolda juga menekankan nilai sosial dari kegiatan tersebut, terutama dalam mengarahkan energi generasi muda ke aktivitas yang lebih positif. “Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa menjadi wadah bagi anak-anak muda untuk menyalurkan minat dan bakatnya, sehingga dapat menjauhkan mereka dari aktivitas negatif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolin Worabay, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan lomba tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat pesisir dan generasi muda. “Kegiatan ini sangat positif karena mampu menjaring anak-anak muda pesisir untuk menunjukkan kemampuan mereka. Balap motor di laut tentu berbeda dengan di darat, karena harus menghadapi gelombang dan membutuhkan keterampilan serta perancangan perahu yang matang,” ungkap Nancy. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini berpotensi menjadi solusi dalam mengurangi aksi balap liar di jalan raya yang kerap melibatkan remaja. “Kalau kegiatan seperti ini rutin dilakukan, maka anak-anak muda yang sebelumnya terlibat balap liar bisa dialihkan ke kegiatan yang lebih aman dan terarah. Ini tentu dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan,” jelasnya. Nancy berharap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat memberikan dukungan penuh agar kegiatan serupa terus berlanjut dan berkembang. Ia juga mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai suku dan komunitas di Nabire agar tercipta kompetisi yang sehat dan inklusif. Dengan diikuti sekitar 24 peserta pada pelaksanaan perdana ini, diharapkan jumlah peserta akan terus meningkat di masa mendatang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga balap perahu motor tempel. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga simbol sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ruang positif bagi generasi muda serta mempromosikan potensi daerah Papua Tengah ke tingkat yang lebih luas. (red-enagoNews)