TIMIKA, PAPUA TENGAH – enagoNews – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPPT) menyambut baik ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini dinilai menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (Perda) terkait pengakuan dan penguatan hukum adat serta peradilan adat di Papua Tengah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua IV DPRPPT, John N. R. Gobai, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar Seminar Akhir Tahun pada 12 Desember 2025. Salah satu tema utama yang dibahas adalah Pelaksanaan Living Law dalam Kerangka Otonomi Khusus Papua. Salah satu rekomendasi penting dari seminar tersebut adalah perlunya dibentuk regulasi daerah yang mengatur hukum adat dan peradilan adat. Secara filosofis, menurut John Gobai, dalam setiap masyarakat adat telah hidup hukum yang mengatur tatanan kehidupan mereka. Hukum tersebut perlu disaring, mana yang baik untuk dipertahankan dan mana yang sudah tidak sesuai untuk ditinggalkan. “Di Tanah Papua, sejak dahulu telah ada aktivitas kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum yang dibuat oleh para pemimpin adat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pelanggaran atau ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat. Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi, dan putusan itu wajib ditaati oleh pihak yang bersalah,” jelasnya. Ia menambahkan, permasalahan dalam masyarakat adat umumnya diselesaikan melalui lembaga adat yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Partisipasi masyarakat dengan memfungsikan hukum adat merupakan cara untuk menjaga keseimbangan relasi sosial, menciptakan ketentraman dan kedamaian. Saat ini, keberadaan peradilan adat semakin dipandang penting. Hal ini antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya akses masyarakat, terutama di daerah terisolasi, terhadap sistem hukum formal, serta masih kuatnya tradisi hukum adat yang hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan telah ditetapkannya PP RI Nomor 55 Tahun 2025, DPR Papua Tengah menyatakan akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Daerah. Salah satu materi muatan penting dalam Perda tersebut adalah pengaturan pembentukan pengadilan adat, termasuk penyediaan gedung pengadilan adat yang kedudukannya setara dengan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Menurut John Gobai, pembentukan dan penguatan pengadilan adat memiliki beberapa tujuan utama, yakni: Sebagai wujud pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat. Memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan kepada masyarakat adat, baik orang Papua maupun non-Papua. Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta menjaga harmonisasi dan keseimbangan antara masyarakat adat dan alam. Membantu pemerintah dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti persoalan yang selama ini sering terjadi di Papua Tengah, yakni tingginya nilai denda adat yang kerap melambung dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Secara umum, permasalahan peradilan adat saat ini adalah belum adanya pengaturan pemerintah terkait batas kewajaran nilai denda, sehingga dalam praktiknya kerap terkesan menjadi objek komersialisasi dan memicu aksi saling membalas dendam. “Kehadiran pemerintah melalui UU Otonomi Khusus dan kini diperkuat dengan PP Nomor 55 Tahun 2025 diharapkan dapat menata dan menertibkan praktik peradilan adat, tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya. (RED)
NABIRE, Papua Tengah – enagoNews – Wakil Bupati Nabire, H. Burhanudin Parenwari, memberikan perhatian serius terhadap tingkat kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan distrik dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Meja I Kegiatan Pembangunan Kabupaten Nabire Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Nabire, Kamis (11/6/2026). Dalam kegiatan yang membahas capaian pembangunan periode Januari hingga Mei 2026 tersebut, Wakil Bupati secara langsung melakukan absensi terhadap seluruh peserta yang diundang. Dari total 33 OPD dan 15 distrik yang seharusnya hadir, diketahui masih terdapat sejumlah OPD dan distrik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut. Kondisi itu mendapat perhatian khusus dari Wakil Bupati. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan agenda yang sangat penting karena menjadi bagian dari proses perencanaan, pengawasan, sekaligus perbaikan pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Kegiatan ini sangat penting, bahkan lebih penting dari kegiatan-kegiatan lainnya, karena ini adalah kegiatan monitoring dan evaluasi. Dari sinilah kita mengetahui sejauh mana program berjalan dan apa saja yang perlu diperbaiki,” tegas Burhanudin Parenwari di hadapan peserta kegiatan. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perencanaan yang matang dan evaluasi yang berkelanjutan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk hadir dan terlibat aktif dalam setiap forum evaluasi pembangunan yang diselenggarakan pemerintah daerah. “Ini adalah kegiatan perencanaan. Bagaimana kita bisa bekerja tanpa ada perencanaan, dan bagaimana kita bisa memperbaiki kesalahan tanpa adanya evaluasi,” ujarnya. Meski menyampaikan teguran kepada OPD dan distrik yang tidak hadir, Wakil Bupati belum mengungkapkan adanya sanksi khusus. Namun, sebagai bentuk pengawasan dan transparansi, ia meminta agar daftar kehadiran peserta diunggah ke dalam grup resmi Pemerintah Kabupaten Nabire sehingga dapat diketahui secara terbuka perangkat daerah mana yang hadir maupun yang tidak hadir. “Nanti daftar kehadiran saya minta dimasukkan ke grup, sehingga kita bisa mengetahui OPD dan distrik mana yang hadir dan mana yang tidak hadir,” pintanya.
Lebih lanjut, Burhanudin Parenwari berharap kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja I tidak hanya menjadi agenda rutin atau sekadar formalitas pelaporan administrasi. Menurutnya, forum tersebut harus mampu menjadi wahana evaluasi yang efektif dalam meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan yang nyata sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. “Melalui kegiatan Monev ini, saya berharap tidak hanya menjadi formalitas pelaporan semata, tetapi benar-benar menjadi sarana evaluasi dan perbaikan kinerja seluruh perangkat daerah guna mempercepat pencapaian visi pembangunan Kabupaten Nabire, yaitu terwujudnya Nabire yang aman, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh OPD agar senantiasa menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. “Setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Nabire,” tegasnya.
Selain membahas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran, Wakil Bupati juga menyinggung kedisiplinan aparatur sipil negara terkait penggunaan pakaian dinas. Ia mengingatkan seluruh peserta agar menggunakan seragam Korpri yang berlaku sesuai ketentuan dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah. “Saya harap pada kegiatan-kegiatan ke depan semuanya menggunakan seragam Korpri yang berlaku saat ini,” pungkasnya. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja I tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai target, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, disiplin, dan tanggung jawab seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat. (red-enagoNews)
NABIRE, PAPUA TENGAH-enagoNews – Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, menegaskan pentingnya membangun sinergitas antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua Tengah. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai sejumlah wartawan dari berbagai media usai kegiatan silaturahmi bersama tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Kamis (11/6/2026). Menurut Kapolda, forum tersebut menjadi sarana untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di Kabupaten Nabire dan delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah. “Kita bersilaturahmi dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk membangun sinergitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Papua Tengah. Kegiatan seperti ini juga akan kita dorong dilaksanakan di masing-masing Polres agar dapat menyerap masukan masyarakat melalui forum diskusi,” ujarnya. Situasi Dogiyai Berangsur Pulih, Pengamanan Tetap Diperkuat Terkait insiden yang terjadi di Kabupaten Dogiyai beberapa waktu lalu, Kapolda menjelaskan bahwa personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) yang diterjunkan ke wilayah tersebut masih diperpanjang masa tugasnya hingga Juli 2026. Menurutnya, kondisi keamanan di Dogiyai menunjukkan perkembangan positif dan perlahan mulai pulih berkat berbagai kegiatan kepolisian yang terus dilakukan, seperti patroli dan pendekatan kepada masyarakat. “Dogiyai tidak akan kita biarkan. Situasi di sana perlahan mulai pulih dengan berbagai kegiatan kepolisian yang kita lakukan. Untuk personel BKO masih diperpanjang sampai Juli, dan setelah itu akan kita evaluasi kembali apakah masih diperlukan atau tidak,” jelasnya. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pengamanan guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman. Soroti Pentingnya Kehadiran Bank Darah di Papua Tengah Dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda juga menyinggung pelaksanaan kegiatan donor darah yang selama ini terkendala oleh belum tersedianya fasilitas bank darah di wilayah Papua Tengah. Ia mengungkapkan bahwa donor darah sebenarnya menjadi salah satu kegiatan sosial yang rutin dilakukan Polri. Namun, tanpa adanya fasilitas penyimpanan darah yang memadai, darah yang telah didonorkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kendala kita adalah belum adanya bank darah. Kalau donor darah dilakukan, darah itu mau disimpan di mana? Ini yang perlu dipikirkan bersama. Saya mendorong pemerintah maupun pihak-pihak yang peduli untuk menghadirkan bank darah sehingga darah yang didonorkan dapat disimpan dan dimanfaatkan saat masyarakat membutuhkannya,” katanya. Menurut Kapolda, keberadaan bank darah akan sangat membantu pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan transfusi darah secara cepat. Bantuan Sosial untuk Perkuat Hubungan Polisi dan Masyarakat Selain kegiatan donor darah, Polri juga melaksanakan berbagai kegiatan bantuan sosial sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kapolda berharap bantuan sosial yang diberikan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Harapan kami, penerima bantuan sosial dapat bersama-sama mendukung tugas kepolisian dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif. Dengan keamanan yang terjaga, masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” ungkapnya. Pasar Dipilih sebagai Pusat Kegiatan Sosial Kapolda menjelaskan bahwa pasar menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan dalam pelaksanaan kegiatan sosial karena merupakan tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai latar belakang. Menurutnya, pasar menjadi ruang interaksi yang paling terbuka dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun kelompok tertentu. “Pasar menjadi tempat yang paling umum untuk berinteraksi. Semua unsur masyarakat ada di sana, sehingga kegiatan sosial yang dilakukan di pasar dapat dirasakan manfaatnya oleh lebih banyak warga,” tutup Kapolda. (red-enagoNews)
NABIRE, PAPUA TENGAH– enagoNews – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat budaya inovasi di lingkungan pemerintahan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan Indikator Inovasi Daerah dan Koordinasi Teknis Aplikasi Innovation Government Award (IGA) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar oleh Bapperida Papua Tengah tersebut berlangsung di Guest House Nabire, Kamis (11/6/2026).
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otonomi Khusus, Ukkas, S.Sos., M.KP, menegaskan bahwa inovasi menjadi kebutuhan penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Menurutnya, pemerintah daerah dituntut menghadirkan terobosan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Innovation Government Award tidak hanya berorientasi pada penghargaan, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya kerja yang kreatif, efektif, dan responsif di setiap perangkat daerah. Inovasi dapat diwujudkan melalui berbagai langkah sederhana, seperti penyederhanaan prosedur pelayanan, percepatan administrasi, hingga penguatan koordinasi antar-OPD. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan Papua Tengah, yakni mewujudkan Papua Tengah Emas yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menghadirkan inovasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Selain meningkatkan pemahaman teknis terkait aplikasi IGA, bimtek ini bertujuan memastikan setiap inovasi yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah dapat terdokumentasi dan terinput secara baik sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, berbagai inovasi yang lahir dari daerah dapat terukur, terdokumentasi, dan memperoleh pengakuan dalam sistem penilaian nasional. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam pengelolaan data inovasi daerah, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (red-enagoNews)