Pengantar Hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law (hukum yang hidup), hukum adat tidak selalu termaktub dalam teks formal negara, tetapi tetap eksis dan ditaati dalam praktik keseharian masyarakat. Meskipun bersifat tidak tertulis dan tidak dikodifikasi dalam perundang-undangan, keberlakuan hukum adat sangat nyata dalam kesadaran kolektif masyarakat, khususnya dalam mengatur relasi sosial, penyelesaian sengketa, dan pemeliharaan harmoni sosial. Dalam masyarakat terdapat kebiasaan permintaan denda dalam masalah masalah pidana adat yang dendanya melambung tinggi dan tidak manusiawi, proses penyelesaian masalah yang menimbulkan dendaman antar masyarakat dan konflik baru, yang tentunya perlu diatur secara baik agar tidak terkesan mengkomersilkan masalah yang jauh dari nilai nilai dan norma adat.
Fakta dan Upaya di Papua tengah Seperti yang kita ketahui bersama di Provinsi Papua Tengah telah ada akitivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa (pemimpin) dalam masyarakat adat setempat, namun haruslah disadari bahwa permintaan nilai denda telah membuat seakan akan masalah dikomersilkan, menghasilkan dendaman dalam masyarakat.
Waket Ketua IV John N.R.Gobai saat Menerima Aspirasi Masyarakat
Dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025 lalu, menekankan bahwa pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) kini mendesak untuk diformalkan dalam regulasi daerah, secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukumnya sendiri yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin adat setempat. Tujuannya mulia, yakni menyelesaikan ketegangan sosial dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keseimbangan relasi sosial,perlunya filterisasi terhadap hukum yang hidup tersebut. “Tentu harus disaring; nilai-nilai yang baik dan relevan dipertahankan, sedangkan yang tidak baik atau bertentangan dengan prinsip keadilan harus ditinggalkan, payung hukum PP Nomor 55 Tahun 2025 yang telah ditetapkan, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah siap bergerak menyusun regulasi turunan di tingkat daerah. Diharapkan, kehadiran Perda ini nantinya dapat menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat di Tanah Papua Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, SH, MM dalam materi yang disampaikan dalam Hearing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat,” yang merupakan kerja sama antara DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Kamis (12/12). Sjamsul Hadi menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pidana. Ia memaparkan beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar pidana, sesuai dengan amanat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru: Harus Benar-Benar Hidup (Living): Norma tersebut harus nyata-nyata hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara konsisten, Menjadi Pedoman Sosial: Bukan hanya tradisi historis, melainkan pedoman yang berlaku dalam kehidupan sosial sehari-hari,Tidak Bertentangan dengan HAM dan Prinsip Nasional, Tidak boleh mendiskriminasi,Tidak boleh mengandung kekerasan ekstrem,Tidak boleh melanggar hak dasar warga negara, Ditetapkan dalam Peraturan Daerah: Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan “katanya adat” untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan.
Waket IV DPRPT John N.R.Gobai saat Kunker di wilayah pesisir
Dasar teori dan Regulasi Menurut, Eugen Ehrlich adalah seorang ahli hukum dan sosiologi berkebangsaan Austria, yang merupakan penggagas sociological jurisprudence, telah memberikan buah pemikiran sosiologi hukumnya, yaitu teori living law. Teori ini meyakini bahwa hukum yang hidup di masyarakat merupakan hukum yang mendominasi kehidupan masyarakat, meskipun belum dimasukkan ke dalam proposisi hukum. Eksistensi dari teori tersebut pada masyarakat Indonesia, terlihat pada konstitusi negara Indonesia, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 45, serta pada beberapa undang-undang, diantaranya pada Pasal 3 UUPA, dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, serta adanya pluralisme pada hukum waris, meliputi hukum Islam, hukum adat, dan BW Pengakuan terhadap peradilan adat ditegaskan secara ekplisit dalam Pasal 50 undang-undang No 21 tahun 2001 Junto UU No 2 tahun 2021, menyatakan: (1)Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Dalam peradilan adat inilah dapat dipraktekan hukum dalam masyarakat (Living Law). Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197. Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)
Penutup Tujuannya adalah Dalam Perspektif sosiologis hukum, hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih hidup dalam masyarakat serta untuk menyelesaikan apabila terjadi pelanggaran atau terjadi ketegangan dalam masyarakat, Penyelesaian dilakukan oleh penguasa dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, Putusan yang telah dijatuhkan oleh penguasa adat tersebut wajib ditaati dan dipatuhi oleh pelanggar sebagai konsekuensi telah menerima putusan tersebut. Dengan dasar pemikiran ini maka kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Hukum Dalam Masyarakat. (red-enagoNews)
Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyampaikan penjelasan pengusul terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota DPRPT dalam sidang paripurna yang digelar di Aula DPRPT, Rabu (22/4/2026). Dalam pemaparannya, Gobai menegaskan bahwa pengusulan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang mengatur bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus memuat judul rancangan peraturan, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan regulasi lain. “Berdasarkan ketentuan tersebut serta Peraturan Tata Tertib DPRPT, kami telah menyampaikan penjelasan ringkas terhadap enam Raperda inisiatif anggota untuk dapat dipertimbangkan masuk dalam Propemperda tahun 2026,” ujar Gobai di hadapan peserta sidang. Ia menjelaskan, keenam Raperda yang diusulkan terdiri dari lima Raperda Provinsi (Raperdasi) dan satu Raperda Khusus (Raperdasus). Seluruhnya dinilai strategis karena menyentuh aspek perlindungan masyarakat adat, pelestarian budaya, hingga pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah. Adapun rincian Raperda yang diusulkan meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, yang bertujuan memperkuat perlindungan serta pemberdayaan kelompok masyarakat adat yang masih terisolasi. Selanjutnya, Raperdasi tentang Ketertiban Umum yang diarahkan untuk menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib di wilayah Papua Tengah. Selain itu, DPRPT juga mengusulkan Raperdasi tentang Hukum dalam Masyarakat, sebagai upaya pengakuan dan penguatan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Raperdasi tentang Cagar Budaya turut diajukan guna melindungi warisan budaya daerah dari ancaman kerusakan dan kepunahan. Di sektor lingkungan, Raperdasi tentang Mangrove menjadi perhatian penting, mengingat peran ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan pesisir dan mitigasi perubahan iklim. Sementara itu, Raperdasi tentang Noken diusulkan sebagai bentuk pelestarian simbol budaya khas Papua yang telah diakui secara internasional. Gobai menambahkan, keenam draft tersebut telah ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRPT dan resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tengah tahun 20 “Dengan masuknya enam Raperda ini dalam Propemperda 2026, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Tengah,” katanya. Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan legislasi daerah, sekaligus menegaskan komitmen DPRPT dalam mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal serta berlandaskan nilai-nilai kearifan masyarakat Papua. (red-enagoNews)
Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, secara resmi membuka Lomba Balap Perahu Motor Tempel Yamaha yang digelar di Pantai Nabire, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Polda Papua Tengah yang jatuh pada 29 April 2026. Pembukaan lomba berlangsung meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu dan Dandim 1705/Nabire Letkol Dwi Palwanto Tirta Mentari. Kapolda terlihat langsung memantau jalannya perlombaan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai wilayah pesisir.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolda menjelaskan bahwa perlombaan ini menggunakan perahu khusus yang dirancang untuk balap dengan mesin motor tempel berkekuatan 15 PK. Ia menegaskan bahwa perahu yang digunakan berbeda dengan perahu nelayan biasa, karena telah dimodifikasi khusus untuk kebutuhan kompetisi. “Ini bukan perahu untuk memancing, tetapi benar-benar dirancang untuk balap. Kegiatan ini sangat positif, selain sebagai hiburan masyarakat juga menjadi sarana memperkenalkan potensi wisata pesisir Nabire yang memiliki keindahan pasir pantai yang luar biasa,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif yang diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, tidak hanya oleh kepolisian, tetapi juga oleh berbagai pihak lainnya. Menurutnya, event semacam ini dapat menjadi daya tarik baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
Selain aspek wisata, Kapolda juga menekankan nilai sosial dari kegiatan tersebut, terutama dalam mengarahkan energi generasi muda ke aktivitas yang lebih positif. “Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa menjadi wadah bagi anak-anak muda untuk menyalurkan minat dan bakatnya, sehingga dapat menjauhkan mereka dari aktivitas negatif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolin Worabay, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan lomba tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat pesisir dan generasi muda. “Kegiatan ini sangat positif karena mampu menjaring anak-anak muda pesisir untuk menunjukkan kemampuan mereka. Balap motor di laut tentu berbeda dengan di darat, karena harus menghadapi gelombang dan membutuhkan keterampilan serta perancangan perahu yang matang,” ungkap Nancy. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini berpotensi menjadi solusi dalam mengurangi aksi balap liar di jalan raya yang kerap melibatkan remaja. “Kalau kegiatan seperti ini rutin dilakukan, maka anak-anak muda yang sebelumnya terlibat balap liar bisa dialihkan ke kegiatan yang lebih aman dan terarah. Ini tentu dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan,” jelasnya. Nancy berharap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat memberikan dukungan penuh agar kegiatan serupa terus berlanjut dan berkembang. Ia juga mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai suku dan komunitas di Nabire agar tercipta kompetisi yang sehat dan inklusif. Dengan diikuti sekitar 24 peserta pada pelaksanaan perdana ini, diharapkan jumlah peserta akan terus meningkat di masa mendatang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga balap perahu motor tempel. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga simbol sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ruang positif bagi generasi muda serta mempromosikan potensi daerah Papua Tengah ke tingkat yang lebih luas. (red-enagoNews)
Nabire, Papua Tengah – enagoNews – Rombongan tamu kehormatan dari Pengurus Pusat (PP) Paguyuban Pasundan telah tiba di Nabire, Papua Tengah, Kamis (23/4/2026), dalam rangka agenda pelantikan kepengurusan organisasi di wilayah Tanah Papua. Kehadiran delegasi PP Paguyuban Pasundan ini menjadi bagian penting dari rangkaian konsolidasi organisasi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026, di Nabire. Dalam agenda tersebut, perwakilan pusat akan melantik Pengurus Wilayah, lima Pengurus Cabang tingkat provinsi, 18 Pengurus Anak Cabang kabupaten/kota, serta satu pengurus ranting.
Adapun rombongan yang hadir mewakili Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan terdiri dari Mayjen TNI (Purn.) Deny K. Irawan selaku Sekretaris Dewan Pangaping, Dr. Kunkunrat, M.Si. yang menjabat Ketua Bidang Organisasi sekaligus Dekan FISIP Universitas Pasundan, serta Subaryo, S.Pd., M.Pd. sebagai Sekretaris Bidang Organisasi yang juga Kepala SMK Pasundan 3 Cimahi. Setibanya di Nabire, rombongan disambut langsung oleh Ketua Paguyuban Pasundan Cabang Nabire, Tabroni M. Cahya, bersama jajaran pengurus setempat. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas organisasi berbasis kultural tersebut. Ketua Cabang Paguyuban Pasundan Nabire, Tabroni M. Cahya, menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan peran Paguyuban Pasundan di Tanah Papua. Menurutnya, kehadiran pengurus pusat memberikan dorongan moral sekaligus legitimasi organisasi dalam menjalankan program-program ke depan.
“Ini bukan sekadar pelantikan, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi serta memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah, agar lebih solid dan mampu berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah pengurus cabang dan anak cabang dari berbagai daerah di Tanah Papua dilaporkan mulai berdatangan ke Nabire sejak beberapa hari terakhir. Namun, hingga Kamis sore, sebagian lainnya masih dalam perjalanan dan dijadwalkan tiba sebelum pelaksanaan pelantikan.
Pelantikan pengurus secara serentak ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarwilayah serta meningkatkan peran Paguyuban Pasundan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di wilayah Papua Tengah dan sekitarnya. Selain itu, organisasi ini juga diharapkan terus menjadi wadah pemersatu warga Sunda di perantauan, sekaligus menjembatani nilai-nilai budaya dengan dinamika sosial masyarakat setempat.
Dengan agenda pelantikan yang melibatkan puluhan pengurus dari berbagai tingkatan, Nabire diproyeksikan menjadi pusat konsolidasi organisasi Paguyuban Pasundan di kawasan timur Indonesia dalam waktu dekat. (red-enagoNews)