Connect with us
Advertisements

Berita Deiyai

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

Published

on

Nabire, Papua Tengah-enagoNews -UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,
bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti:
“Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.”

Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku.

“Wartawan tidak bisa Dipidanakan selama berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).kamis (6/11/2025)

Dilansir dari media jabar.net, Aceng Syamsul Hadie menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU lain yang bersifat umum.

Aceng memberikan contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka dalam hal seperti itu, sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), kode etik jurnalitik dan apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus pemberitaan di media, BUKAN langsung menggunakan Pasal 310, 311, 315 KUHP (pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan). Oleh sebab itu mengapa UU Pers disebut lex specialis terhadap KUHP”, tambah Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Aceng juga memberikan gambaran bahwa sebuah undang-undang dapat disebut lex specialis jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Mengatur bidang khusu UU tersebut fokus pada satu sektor tertentu, bukan umum. Contoh: UU Pers (media), UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan.
2. Ada tumpang tindih dengan UU umum Topik yang diatur juga tercantum di UU umum, tetapi dengan pengaturan lebih spesifik.
3. Mengandung aturan yang lebih rinci Menjelaskan prosedur, sanksi, hak, dan kewajiban secara lebih mendalam dibanding UU umum.
4. Diberikan prioritas penerapan Dalam konflik hukum, UU ini diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus yang sesuai bidangnya.
5. Diakui oleh praktik hukum dan putusan pengadilan Sering disebut dan diterapkan oleh hakim, praktisi, atau lembaga hukum sebagai lex specialis.

“Kami selaku bagian dari insan pers nasional berharap kepada semua pihak khususnya APH (Aparat Penegak Hukum) agar lebih profesional dan proporsional dalam menangani kasus-kasus yang keterkaitan dengan wartawan”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang juga sebagai Pemred Media Jejak Investigasi dan sekaligus sebagai Ketua PLOWM (Paguyuban Lintas Organisasi Wartawan Majalengka), yang tergabung didalamnya; ASWIN, IWOI, AWI, FPII, PPWI, JMI, PJI dan GAWARIS

(ing elsa/Marika Edison-Siliwangi News)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Berita Daerah

Gubernur Papua Tengah Serukan Doa Bersama Satu Jam untuk Kedamaian dan Keamanan Daerah

Published

on

Nabire, Papua Tengah-enagoNews – Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyerukan kepada seluruh masyarakat Papua Tengah untuk melaksanakan doa bersama demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Papua Tengah.

Seruan tersebut disampaikan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Marthen Ukago, saat memberikan sambutan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-62 Gereja KINGMI Jemaat Maranatha Nabire yang berlangsung di Nabire, Sabtu (6/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Marthen Ukago menyampaikan pesan khusus dari Gubernur Papua Tengah yang mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, hingga seluruh warga Papua Tengah untuk bersatu dalam doa selama satu jam pada Minggu, 7 Juni 2026, mulai pukul 17.00 hingga 18.00 WIT.

Menurutnya, ajakan tersebut lahir dari kepedulian dan perhatian Gubernur terhadap kondisi Papua Tengah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan dan dinamika sosial. Pemerintah daerah telah berupaya mengambil berbagai langkah strategis melalui jalur pemerintahan, koordinasi lintas sektor, serta pendekatan keamanan dan pembangunan. Namun demikian, Gubernur menilai bahwa upaya-upaya tersebut perlu disertai dengan kekuatan spiritual melalui doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dalam penyampaiannya, Marthen Ukago mengungkapkan bahwa Gubernur secara langsung menyampaikan ajakan tersebut melalui media sosial sebagai bentuk komunikasi terbuka kepada masyarakat. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kepedulian seorang pemimpin daerah yang tidak hanya mengandalkan kekuatan pemerintahan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memohon campur tangan Tuhan demi kedamaian dan kesejahteraan daerah.

“Bapak Gubernur mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk melaksanakan doa bersama selama satu jam pada hari Minggu, 7 Juni 2026, pukul 17.00 hingga 18.00 WIT. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan yang dimiliki, namun beliau meyakini bahwa kekuatan doa dari seluruh umat beriman juga sangat dibutuhkan agar Papua Tengah senantiasa berada dalam perlindungan Tuhan dan dijauhkan dari berbagai persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan kedamaian daerah,” ujar Marthen Ukago di hadapan jemaat.

Lebih lanjut, ia mengajak para pimpinan gereja, pengurus klasis, para pendeta, serta seluruh jemaat untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat luas agar pelaksanaan doa bersama dapat berlangsung serentak di berbagai wilayah Papua Tengah.

Momentum doa bersama ini diharapkan menjadi wadah persatuan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, agama, maupun golongan. Melalui kebersamaan dalam doa, diharapkan Papua Tengah senantiasa diberikan kedamaian, keamanan, persaudaraan yang kuat, serta terhindar dari berbagai konflik dan permasalahan yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan mengambil bagian dalam gerakan doa bersama tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera.

Doa Bersama untuk Kedamaian Papua Tengah akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 7 Juni 2026

Waktu: 17.00 – 18.00 WIT

Agenda: Doa Bersama untuk Keamanan, Kedamaian, dan Kesejahteraan Papua Tengah

Ajakan ini menjadi wujud harapan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar seluruh masyarakat bersatu dalam semangat persaudaraan dan mengandalkan penyertaan Tuhan dalam menjaga kedamaian serta stabilitas daerah demi masa depan Papua Tengah yang lebih baik. (red-enagoNews)

Continue Reading

Berita Daerah

Polda Papua Tengah Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan, Kapolda: Jangan Ragu Melapor

Published

on


NABIRE, PAPUA TENGAH– enagoNews – Polda Papua Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian.
Masyarakat diminta untuk menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di lokasi y.ang dianggap rawan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.

Himbauan itu disampaikan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol.Jermias Rontini dalam jumpa pers, Senin (1/6/2026) di Mapolda Papua Tengah.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Keamanan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama dan Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Runtini, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami, terutama yang berkaitan dengan kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor.
“Laporkan kepada kami apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Kami akan mengambil langkah-langkah penyelidikan dan tindakan kepolisian lainnya untuk menemukan kembali barang yang hilang maupun mengungkap pelakunya,” ujar Kapolda.


Menurutnya, keberhasilan kepolisian dalam mengembalikan enam unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya merupakan salah satu bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.
Momentum tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026. Mengusung tema nasional “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum tersebut sebagai sarana memperkuat persatuan dan kebersamaan dalam membangun Provinsi Papua Tengah.
“Mari kita jadikan momentum Hari Lahir Pancasila sebagai momentum pemersatu seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama membangun daerah ini menjadi lebih maju, aman, dan sejahtera,” katanya.


Kapolda menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Diperlukan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta melaporkan setiap kejadian kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, meningkatnya perlawanan masyarakat terhadap aksi begal menunjukkan tingginya tingkat keresahan warga terhadap kriminalitas. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan diri dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Mari kita berkolaborasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tutup Kapolda.
Pada kesempatan tersebut, Polda Papua Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang edukatif, objektif, dan menyejukkan kepada masyarakat. Kehadiran media dinilai memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyebaran informasi yang akurat dan berimbang.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Tengah menegaskan bahwa pengembalian kendaraan hasil pengungkapan kasus merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara serius, profesional, dan akuntabel.
“Kami berharap pengembalian kendaraan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban serta menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.


Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Ditreskrimum Polda Papua Tengah dan jajaran Satreskrim Polres Nabire yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. (red-enagoNews)

Continue Reading

Berita Daerah

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari -Mei 2026, 6 Kendaraan Hasil Curanmor Dikembalikan Kepada Pemiliknya

Published

on


Nabire, Papua Tengah–enagoNews- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memaparkan hasil penanganan kasus kejahatan jalanan atau tindak pidana C3 yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas/Begal), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Pemaparan tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers yang berlangsung di Markas Polda Papua Tengah, Senin (1/6/2026).
Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Papua Tengah, Polda Papua Tengah bersama seluruh jajaran Polres terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.


Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara selama lima bulan terakhir, tercatat sebanyak 307 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana C3. Jumlah tersebut terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penanganan Kasus Curas/Begal
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, tercatat sebanyak 156 laporan polisi yang ditangani oleh jajaran Polda Papua Tengah selama periode Januari hingga Mei 2026.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 12 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 17 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, 3 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan 2 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Polda Papua Tengah menilai peningkatan kasus curas menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Untuk itu, berbagai langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan melalui peningkatan patroli, penguatan fungsi penyelidikan, serta tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Pengungkapan Kasus Curat
Sementara itu, untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tercatat sebanyak 31 laporan polisi selama periode yang sama.
Dari jumlah tersebut, 23 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 8 perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, 3 perkara telah dinyatakan P-21, 4 perkara masih dalam proses penyidikan, dan 1 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.


Polda Papua Tengah menegaskan bahwa tindak pidana curat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat karena umumnya menyasar rumah tinggal, pertokoan, fasilitas umum, maupun aset milik warga. Berbagai modus operandi yang digunakan pelaku menjadi perhatian khusus aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus.
Penanganan dan Pengungkapan Kasus Curanmor
Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tercatat sebanyak 120 laporan polisi selama Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 110 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara 10 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka berhasil diamankan. Saat ini terdapat 9 perkara yang masih dalam proses penyidikan, terdiri dari 4 perkara yang telah memasuki Tahap I dan 5 perkara yang masih dalam proses penyidikan lanjutan. Selain itu, 1 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam rangka pengungkapan kasus curanmor tersebut, Ditreskrimum Polda Papua Tengah bersama jajaran Satreskrim Polres berhasil mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat, pada kesempatan yang sama Polda Papua Tengah juga melaksanakan penyerahan simbolis kendaraan hasil curanmor kepada para pemilik yang sah. Penyerahan dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang ketat, termasuk pemeriksaan dokumen kepemilikan, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta pemeriksaan administrasi dan yuridis oleh penyidik.
Adapun kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya antara lain:
1 unit Honda Beat Street warna hitam milik Muhammad Riski Ali;
1 unit Honda Beat Street warna hitam yang telah terverifikasi kepemilikannya;
1 unit Yamaha Mio 125 warna merah milik Era;
1 unit Honda Beat warna merah hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire;
1 unit Honda Beat warna hitam milik Friska;
1 unit Honda Beat warna biru milik Arianti.
Komitmen Polda Papua Tengah
Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Selain penindakan, upaya pencegahan melalui kegiatan preventif dan preemtif juga akan terus ditingkatkan guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana di tengah masyarakat.


Kapolda Papua Tengah juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir yang rawan tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolda Papua Tengah.
Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Papua Tengah dapat terus terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (red-enagoNews)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 ENAGONEWS.COM