Connect with us
Advertisements

Berita Daerah

Yonif TP 804/DBAY Gelar Berbagi di Jumat Berkah dan Minggu Berkah

Published

on

Nabire, Papua Tengah– enagoNews – Yonif TP 804/DBAY kembali menunjukkan komitmennya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Bhakti Sosial Jumat Berkah dan Minggu Berkah yang dilaksanakan di Distrik Kimi, Nabire.

Memasuki minggu ke-4 Januari 2026, kegiatan ini digelar pada Jumat, 23 Januari 2026 di Masjid Quba Hidayatullah serta Minggu, 25 Januari 2026 di Gereja Pondok Daud Kimi. Bhakti sosial tersebut merupakan agenda rutin mingguan satuan sebagai wujud kepedulian sekaligus upaya mempererat kemanunggalan TNI dengan masyarakat wilayah binaan.

Sasaran kegiatan difokuskan pada tempat-tempat ibadah dengan waktu pelaksanaan setelah jam ibadah. Pola ini dinilai efektif karena mampu menjangkau masyarakat secara langsung dalam suasana yang khidmat dan penuh kebersamaan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, prajurit Yonif TP 804/DBAY menyiapkan nasi kotak, susu kotak, dan biskuit untuk dibagikan kepada jamaah. Personel juga turut mengikuti ibadah sesuai dengan agama masing-masing sebagai bentuk penghormatan dan toleransi.

Usai ibadah, prajurit membagikan bantuan di pintu masuk tempat ibadah. Jamaah tampak antusias, mengantre dengan tertib, disertai senyum dan ucapan terima kasih. Suasana Jumat Berkah dan Minggu Berkah pun berlangsung hangat, penuh kebersamaan, serta sarat nilai kemanusiaan.

Melalui kegiatan ini, Yonif TP 804/DBAY terus menebar kepedulian, memperkuat persaudaraan, dan meneguhkan pengabdian kepada masyarakat. (red-enagoNews)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Berita Daerah

DPR Papua Tengah Dorong Perda Hukum Adat untuk Wujudkan Keadilan dan Cegah Komersialisasi Sanksi

Published

on

Nabire, Papua Tengah— enagoNews – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum dalam Masyarakat sebagai langkah strategis untuk menata praktik hukum adat di Papua Tengah agar lebih adil, bermartabat, dan selaras dengan prinsip hukum nasional.
Dalam keterangannya, Gobai menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law atau hukum yang hidup, hukum adat tidak selalu tertulis dalam sistem formal negara, namun tetap dijalankan dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengatur relasi sosial, penyelesaian sengketa, serta menjaga harmoni masyarakat.
Namun demikian, ia menyoroti adanya praktik yang berkembang di sejumlah wilayah, khususnya terkait penetapan denda adat dalam perkara pidana, yang dinilai kerap melambung tinggi dan tidak manusiawi. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu dendam antar kelompok serta konflik sosial baru, sekaligus menimbulkan kesan komersialisasi terhadap penyelesaian perkara adat yang seharusnya berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal.
“Perlu ada pengaturan yang jelas agar hukum adat tetap menjaga marwahnya, bukan justru menjadi sumber konflik atau beban sosial baru,” ujarnya.
Dorongan untuk merumuskan regulasi ini juga menguat dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika pada 12 Desember 2025. Forum tersebut menekankan urgensi formalisasi living law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) melalui regulasi daerah.
Secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukum sendiri yang dibentuk oleh pemimpin adat dengan tujuan menjaga keseimbangan sosial. Namun, Gobai menegaskan bahwa diperlukan proses filterisasi terhadap norma-norma tersebut. Nilai-nilai yang masih relevan dan berkeadilan perlu dipertahankan, sementara praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus ditinggalkan.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan melalui Sjamsul Hadi menegaskan bahwa tidak semua tradisi dapat dijadikan dasar pemidanaan. Ia menyebut sejumlah kriteria penting, antara lain norma tersebut harus benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat, menjadi pedoman sosial yang aktual, tidak bertentangan dengan HAM, tidak diskriminatif, serta tidak mengandung kekerasan ekstrem. Selain itu, penerapan sanksi adat harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah untuk menghindari praktik sewenang-wenang.
Dari sisi regulasi, keberadaan hukum adat telah memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan terhadap peradilan adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut harus dituangkan dalam Perda, dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara aktif dalam proses pembentukannya.
Dengan landasan tersebut, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah. Diharapkan, Perda tentang Hukum dalam Masyarakat ini dapat menjadi solusi permanen dalam menata praktik hukum adat yang berkeadilan, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat harmoni sosial di Tanah Papua.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi upaya memastikan hukum adat tetap hidup sebagai instrumen keadilan, bukan sumber persoalan,” tutup Gobai. (red-enagoNews)

Continue Reading

Berita Daerah

DPR Papua Tengah Tetapkan 6 Raperda Inisiatif Masuk Propemperda 2026, Prioritaskan Adat dan Lingkungan

Published

on


Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyampaikan penjelasan pengusul terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota DPRPT dalam sidang paripurna yang digelar di Aula DPRPT, Rabu (22/4/2026).
Dalam pemaparannya, Gobai menegaskan bahwa pengusulan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang mengatur bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus memuat judul rancangan peraturan, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan regulasi lain.
“Berdasarkan ketentuan tersebut serta Peraturan Tata Tertib DPRPT, kami telah menyampaikan penjelasan ringkas terhadap enam Raperda inisiatif anggota untuk dapat dipertimbangkan masuk dalam Propemperda tahun 2026,” ujar Gobai di hadapan peserta sidang.
Ia menjelaskan, keenam Raperda yang diusulkan terdiri dari lima Raperda Provinsi (Raperdasi) dan satu Raperda Khusus (Raperdasus). Seluruhnya dinilai strategis karena menyentuh aspek perlindungan masyarakat adat, pelestarian budaya, hingga pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah.
Adapun rincian Raperda yang diusulkan meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, yang bertujuan memperkuat perlindungan serta pemberdayaan kelompok masyarakat adat yang masih terisolasi. Selanjutnya, Raperdasi tentang Ketertiban Umum yang diarahkan untuk menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib di wilayah Papua Tengah.
Selain itu, DPRPT juga mengusulkan Raperdasi tentang Hukum dalam Masyarakat, sebagai upaya pengakuan dan penguatan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Raperdasi tentang Cagar Budaya turut diajukan guna melindungi warisan budaya daerah dari ancaman kerusakan dan kepunahan.
Di sektor lingkungan, Raperdasi tentang Mangrove menjadi perhatian penting, mengingat peran ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan pesisir dan mitigasi perubahan iklim. Sementara itu, Raperdasi tentang Noken diusulkan sebagai bentuk pelestarian simbol budaya khas Papua yang telah diakui secara internasional.
Gobai menambahkan, keenam draft tersebut telah ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRPT dan resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tengah tahun 20
“Dengan masuknya enam Raperda ini dalam Propemperda 2026, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan legislasi daerah, sekaligus menegaskan komitmen DPRPT dalam mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal serta berlandaskan nilai-nilai kearifan masyarakat Papua. (red-enagoNews)

Continue Reading

Berita Daerah

Kapolda Papua Tengah Resmi Buka Lomba Balap Perahu Motor Tempel di Nabire, Dorong Wisata dan Kreativitas Pemuda Pesisir

Published

on


Nabire, Papua Tengah — enagoNews – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, secara resmi membuka Lomba Balap Perahu Motor Tempel Yamaha yang digelar di Pantai Nabire, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Polda Papua Tengah yang jatuh pada 29 April 2026.
Pembukaan lomba berlangsung meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu dan Dandim 1705/Nabire Letkol Dwi Palwanto Tirta Mentari. Kapolda terlihat langsung memantau jalannya perlombaan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai wilayah pesisir.


Dalam keterangannya kepada media, Kapolda menjelaskan bahwa perlombaan ini menggunakan perahu khusus yang dirancang untuk balap dengan mesin motor tempel berkekuatan 15 PK. Ia menegaskan bahwa perahu yang digunakan berbeda dengan perahu nelayan biasa, karena telah dimodifikasi khusus untuk kebutuhan kompetisi.
“Ini bukan perahu untuk memancing, tetapi benar-benar dirancang untuk balap. Kegiatan ini sangat positif, selain sebagai hiburan masyarakat juga menjadi sarana memperkenalkan potensi wisata pesisir Nabire yang memiliki keindahan pasir pantai yang luar biasa,” ujar Kapolda.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif yang diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, tidak hanya oleh kepolisian, tetapi juga oleh berbagai pihak lainnya. Menurutnya, event semacam ini dapat menjadi daya tarik baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.


Selain aspek wisata, Kapolda juga menekankan nilai sosial dari kegiatan tersebut, terutama dalam mengarahkan energi generasi muda ke aktivitas yang lebih positif.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa menjadi wadah bagi anak-anak muda untuk menyalurkan minat dan bakatnya, sehingga dapat menjauhkan mereka dari aktivitas negatif,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolin Worabay, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan lomba tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat pesisir dan generasi muda.
“Kegiatan ini sangat positif karena mampu menjaring anak-anak muda pesisir untuk menunjukkan kemampuan mereka. Balap motor di laut tentu berbeda dengan di darat, karena harus menghadapi gelombang dan membutuhkan keterampilan serta perancangan perahu yang matang,” ungkap Nancy.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini berpotensi menjadi solusi dalam mengurangi aksi balap liar di jalan raya yang kerap melibatkan remaja.
“Kalau kegiatan seperti ini rutin dilakukan, maka anak-anak muda yang sebelumnya terlibat balap liar bisa dialihkan ke kegiatan yang lebih aman dan terarah. Ini tentu dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan,” jelasnya.
Nancy berharap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat memberikan dukungan penuh agar kegiatan serupa terus berlanjut dan berkembang. Ia juga mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai suku dan komunitas di Nabire agar tercipta kompetisi yang sehat dan inklusif.
Dengan diikuti sekitar 24 peserta pada pelaksanaan perdana ini, diharapkan jumlah peserta akan terus meningkat di masa mendatang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga balap perahu motor tempel.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga simbol sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ruang positif bagi generasi muda serta mempromosikan potensi daerah Papua Tengah ke tingkat yang lebih luas. (red-enagoNews)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 ENAGONEWS.COM